Tambang inkonvensional (TI) ilegal di Bangka Belitung merusak ekosistem hutan, air, tanah, dan laut


Bangka Belitung | detikkasus.com – Tambang inkonvensional (TI) merupakan bentuk eksploitasi masyarakat lokal terhadap sumber daya alam timah sudah berlangsung sejak tahun 1999 yang dipicu oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

Keberadaan tambang nkonvensional (TI) timah ini disatu sisi dapat memberikan dampak positif dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat tetapi juga menimbulkan dampak negatif disisi lainnya yang tidak kalah besarnya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahn tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dengan tujuan agar pengelolaan sumber daya alam timah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akan tetapi setelah implementasinya kurang lebih selama 6 tahun tidak membawa perubahan apapun. Melalui penelitian ini ingin diketahui penyebab dibalik tetap eksisnya aktivitas tambang inkonvensional (TI) timah pasca diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dan konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi keberadaan tambang inkonvesional timah (TI) di Kabupaten Bangka.

Baca Juga:  Jalan Keramat Kampung Pait Jaya RT 01 Dusun 6 Desa Belo Laut Rusak Parah

Untuk memperoleh kajian menyeluruh dan mendalam digunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.

Dengan pilihan ini diharapkan permasalahan yang diangkat dapat dipelajari, diterangkan dan diinterpretasi dalam konteksnya secara natural tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Penelitian ini diadakan di Kabupaten Bangka dengan alasan di daerah inilah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum lahir.

Penelitian ini yang menjadi informan adalah anggota DPRD Komisi C, Dinas Pertambangan dan Energi, Kantor Lingkungan Hidup, PT.Timah Tbk dan Birokrat (Kepala Desa) serta pengusaha dan dan atau penambang.

Dari penelitian tersebut diketahui bahwa ada kegagalan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum tidak membuat pemerintah daerah patah semangat untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang tertib, berwawasan lingkungan dan tidak menghambat pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bateng Turun Langsung ke Lokasi, Terkait Pemasalahan Lahan

Tindakan nyata pemerintah Kabupaten Bangka sebagai bentuk konsistensinya terhadap keberadaan tambang inonvensional (TI) timah ini adalah selain tetap memberlakukan atau mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 juga peraturan lainnya baik perundang-undangan maupun peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan.

Selain itu melakukan penertiban secara rutin mulai dari yang persuasif sampai kepada tindak pidana ringan terutama bagi pemilik tambang yang membuka tambang inkonvensional (TI) timah di kawasan yang tertutup untuk pertambangan dan menggunakan alat berat serta mengadakan perjanjian kerjasama saling menguntungkan dengan PT.Timah Tbk melalui anak perusahaannya PT.Tambang timah.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) sangat menyayangkan adanya ratusan Tambang inkonvensional (TI) ilegal di Wilayah Hukum Polres Bangka – Polda Bangka Belitung, seperti yang tertuang dalam pemberitaan media masa Detikkasus.com – jejakkasustv.com – jejakkasus.info – radarbangsatv.com dan masih banyak media lainnya yang memuat pemberitaan Tambang inkonvensional (TI) ilegal, yang belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) terkait, baik Kepolisian maupun Kementerian Minerba.

Baca Juga:  Belasan Kerbau Masyarakat Mati, Mohon Perhatian Petugas Kesehatan

Tambang timah inkonvensional (TI) ilegal merusak ekosistem hutan, air, tanah, dan laut.
Kerusakan ekosistem hutan Kerusakan hutan dan bentang alam.

*Baca👇🏻*
http://radarbangsatv.com/tambang-timah-inkonvensional-ti-dugaan-ilegal-jenis-selam-di-laut-pait-jaya-bangka-barat-beraktivitas

*Baca👇🏻*
Tambang timah inkonvensional (TI) di Penagan, Kec. Mendo Barat, Kabupaten Bangka tak tersentuh Hukum https://jejakkasus.info/tambang-timah-inkonvensional-ti-di-penagan-kec-mendo-barat-kabupaten-bangka-tak-tersentuh-hukum/

*Baca👇🏻*
https://jejakkasustv.com/tambang-timah-inkonvensional-ti-dugaan-ilegal-jenis-selam-di-laut-pait-jaya-kecamatan-mentok-bangka-barat-beraktivitas/

*Baca👇🏻*

Melalui rilis diatas, Keutua Umum LSM Gmicak Aparat penegak hukum (APH) terkait, baik Kepolisian maupun Kementerian Minerba memperhatikan.

Tim 9 – sembilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *