Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 28/08/2017, Tambang galian C yang terletak di Desa Klatak Kecamatan Kalipuro, sangat meresahkan warga sekitar, diduga tanpa dokumen IUP – OP dari Kementerian Pertambangan RI.
Di sebabkan jalan yang di lalui rusak parah dan merusak ekosistem lingkungan sekitar. Pemilik tambang galian c tersebut milik pengusaha ” M.
Galian C tersebut sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun lamanya. Bahkan dari keterangan warga sekitar tambang galian c itu dulu sudah pernah di tutup, tapi ko bisa beroperasi kembali.
Menurut keterangan warga sekitar galian c yang tidak mau di sebutan identitasnya oleh warawan Detikkasus/Radar Bangsa, menjelaskan kalo pemilik galian c itu tidak memiliki ijin galian c yang lengkap.
Bahkan warga pernah memprotes agar galian c tersebut di tutup alias tidak boleh menambang lagi, akan tetapi tetap tidak di gubris oleh pemilik tambang ” M “.
Salah satu warga yang di konfirmasi oleh wartawan, Ibu J. asal Desa klatak Rt. 01 rw. 02. Yang dekat dengan lokasi tambang sangat keberatan kalo galian c itu masih tetap beroperasi.
Beliau berharap agar aparat penegak hukum segera ambil tindakan untuk menutup galian c tersebut. Karena galian c tersebut sudah sangat parah dan meresahkan warga sekitar. Bahkan Ketua RT pun Membenarkan warganya.
pada saat Awak media mengkonfirmasi ke pihak penambang galian c itu, tidak ada satupun yang mau menjelaskan, bahkan terkesan tertutup. Pemilik Tambang galian c tersebut selalu tidak berada di tempat.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menambahakan, dengan adanya berita yang terpubliasi di Detik Kasus, mewakili warga: Kepada pihak hukum terkait baik Pol PP Kabupaten maupun Kecamatan dan Kapolres supaya ambil tindakan tegas, demi terciptanya suasa yang aman dan kondusif. (TEDDY. SH. PERWAKILAN JAWA-BALI).