Tambang Galian C diduga Tanpa IUP – OP, Meresahkan Warga Desa Klatak Kecamatan Kalipuro – Detik Kasus Jawa Bali.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 28/08/2017, Tambang galian C yang terletak di Desa Klatak Kecamatan Kalipuro, sangat meresahkan warga sekitar, diduga tanpa dokumen IUP – OP dari Kementerian Pertambangan RI.

Di sebabkan jalan yang di lalui rusak parah dan merusak ekosistem lingkungan sekitar. Pemilik tambang galian c tersebut milik pengusaha ” M.

Galian C tersebut sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun lamanya. Bahkan dari keterangan warga sekitar tambang galian c itu dulu sudah pernah di tutup, tapi ko bisa beroperasi kembali.

Baca Juga:  Door To Door Sambangi Warganya Guna Sampaikan Informasi Situasi Kamtibmas Desa Binaan

Menurut keterangan warga sekitar galian c yang tidak mau di sebutan identitasnya oleh warawan Detikkasus/Radar Bangsa, menjelaskan kalo pemilik galian c itu tidak memiliki ijin galian c yang lengkap.

Bahkan warga pernah memprotes agar galian c tersebut di tutup alias tidak boleh menambang lagi, akan tetapi tetap tidak di gubris oleh pemilik tambang ” M “.

Baca Juga:  Komitmen Suporter se Indonesia Terancam Buyar, Anggota Truman Torjun Boy's Menjadi Korban Salah Sasaran Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Salah satu warga yang di konfirmasi oleh wartawan, Ibu J. asal Desa klatak Rt. 01 rw. 02. Yang dekat dengan lokasi tambang sangat keberatan kalo galian c itu masih tetap beroperasi.

Beliau berharap agar aparat penegak hukum segera ambil tindakan untuk menutup galian c tersebut. Karena galian c tersebut sudah sangat parah dan meresahkan warga sekitar. Bahkan Ketua RT pun Membenarkan warganya.

pada saat Awak media mengkonfirmasi ke pihak penambang galian c itu, tidak ada satupun yang mau menjelaskan, bahkan terkesan tertutup. Pemilik Tambang galian c tersebut selalu tidak berada di tempat.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Lakukan Safari Sinergitas Pemilu di Kec. Bangkinang Kota

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menambahakan, dengan adanya berita yang terpubliasi di Detik Kasus, mewakili warga: Kepada pihak hukum terkait baik Pol PP Kabupaten maupun Kecamatan dan Kapolres supaya ambil tindakan tegas, demi terciptanya suasa yang aman dan kondusif. (TEDDY. SH. PERWAKILAN JAWA-BALI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *