Takut Diblacklist, CV. Putra Selatan Berani Bayar Denda Keterlambatan Penyelesaian Proyek Tahun 2024

Nias Selatan | Detikkasus.com – Dalam pantauan media ini dari awal tahun sampai April 2025, Pelaksanaan Proyek dari CV. Putra Selatan menuai banyak kritikan bahkan beberapa kali tampil di medsos karena pekerjaan proyek itu tidak selesai di akhir Tahun 2024 dan dibiarkan begitu saja yang berada di wilayah Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan. Proyek yang di maksud dengan nama Pekerjaan : Rekontruksi / Peningkatan Struktur/ Pemeliharaan Berkala Di Jl. Bawomataluo dengan Pagu Anggaran : Rp. 2.657.498.655,- ( Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Sebagai Konsultan Pengawas dari CV. POLO CONSULTANT.
Yang seyogianya pekerjaan ini selesai akhir Tahun 2024 namun sampai di tahun 2025 bulan April ini belum kunjung selesai. Namun ketika ingin di konfirmasi dari media ini, Kontraktor nya tidak pernah ada di kantor nya dan kita hubungi melalui via WhatsApp tapi tidak pernah di jawab.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pemuteran Melaksanakan Pengamanan dan Pengaturan Pagi

Dari keterangan PPK Dinas PUPR Nias Selatan beberapa Minggu lalu kepada media ini menjelaskan keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Putra Selatan sudah kami ketahui dan sekaligus kami memantau progres pekerjaan, mereka menyampaikan akan mempertanggungjawabkan. Denda keterlambatan penyelesaian proyek dari Tahun 2024 jika belum selesai pekerjaan, wajib mereka bayarkan karena itu sudah aturan jika tidak kita dari Dinas akan kita Blacklist CV nya dan diputus kontrak pekerjaannya.

Baca Juga:  ZOLA DORONG PEMBEKALAN AKHLAK ASN MELALUI PEMBELAJARAN AL-QUR’AN

Dari pandangan media ini mengetahui Keterlambatan proyek diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja. Secara umum, denda keterlambatan proyek diatur dalam kontrak kerja antara penyedia jasa (kontraktor) dan pengguna jasa (biasanya pemerintah). Jika terjadi keterlambatan karena kesalahan atau kelalaian penyedia, mereka dapat dikenakan denda, biasanya sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang telah disepakati. 
Peraturan yang Terkait:

UU No. 2/2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 54 ayat (1) dan (2) mengatur tentang ketentuan sanksi dan denda keterlambatan dalam pengadaan barang/jasa. 

Baca Juga:  Senator DPD RI: Polri Harus Hentikan Kriminalisasi Wartawan!

Perpres No. 54/2010 jo Perpres No. 35/2011 jo Perpres No. 70/2012:

Peraturan ini mengatur lebih lanjut terkait sanksi keterlambatan, termasuk denda dan kemungkinan pemutusan kontrak. 
Perpres 16 Tahun 2018:

Pasal 79 ayat (4) menetapkan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023:

Peraturan ini mengatur penilaian kemajuan pekerjaan jika tidak ada kesempatan untuk melanjutkan sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya. 

Dari semua aturan ini , media ini berharap supaya Pemerintah Kabupaten Nias Selatan biar memberi Perhatian Khusus untuk CV. PUTRA SELATAN, agar ada pembinaan.

( Supardi Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *