Tak Kantongi Izin, Pengusaha Kerupuk di Kediri Ditangkap

Pelaku saat dirilis di Mapolres Kediri beserta barang buktinya. (FOTO: IST)

KEDIRI, DetikKasus.com – Samidi (69), seorang produsen kerupuk, diamankan tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satuan Reskrim Polres Kediri. Dari penggerebekan itu, Satgas Pangan mengamankan ratusan kilogram kerupuk mentah, dan bahan-bahan pembuatan yang berbahaya dari produsen kerupuk tak berizin alias ilegal itu, di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono dalam gelar perkara, Kamis (1/6/2017), mengatakan, produsen kerupuk yang diamankan tersebut lantaran ilegal. Dalam usahanya, tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, dan izin peredaran. Bahkan, SIUP dan TDP telah kadaluwarsa.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Grebek Judi Sabung Ayam Di Pasar Yotefa Jayapura, Reporter - Arifin.

“Selain tak mengantongi izin, pelaku dalam proses produksinya mencampurkan obat berbahaya. Terdiri dari pijer, garam bleng atau boraks, cetitet, obat puli atau obat gendar. Bahan ini mengandung natrium biborat, natrium piroborat, natrium netra borat dengan konsentrasi tinggi dan tanpa takaran pasti,” jelas AKBP Sumaryono.

Baca Juga:  Berita Polisi | 6 Anggota Polri Gugur, Masyarakat Kelam Permai Panjatkan Doa Dan Dukungan Melalui Tanda Tangan.

Kepada petugas, pelaku mengaku, usaha ilegalnya sudah berdiri sejak bertahun-tahun dengan omzet penjualan antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per harinya. Bersama tersangka, polisi menyita ratusan kilogram krupuk mentah, bahan bahan pembuatan, serta alat tradisional pembuatan krupuk.

Baca Juga:  Seorang Warga Kediri Buruh Tani Diamankan Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Kapolres menuturkan, mengkonsumsi makanan mengandung boraks memang tidak langsung bedampak buruk bagi kesehatan. Namun, boraks akan menumpuk sedikit demi sedikit yang lama lama akan menyebabkan gangguan otak, hati dan ginjal.

Atas usaha ilegal tersebut, pelaku dijerat pasal 142 Undang Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 Miliar. (bej/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *