Tak Kantongi Izin, Pengusaha Kerupuk di Kediri Ditangkap

Jumat, 2 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat dirilis di Mapolres Kediri beserta barang buktinya. (FOTO: IST)

Pelaku saat dirilis di Mapolres Kediri beserta barang buktinya. (FOTO: IST)

KEDIRI, DetikKasus.com – Samidi (69), seorang produsen kerupuk, diamankan tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satuan Reskrim Polres Kediri. Dari penggerebekan itu, Satgas Pangan mengamankan ratusan kilogram kerupuk mentah, dan bahan-bahan pembuatan yang berbahaya dari produsen kerupuk tak berizin alias ilegal itu, di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono dalam gelar perkara, Kamis (1/6/2017), mengatakan, produsen kerupuk yang diamankan tersebut lantaran ilegal. Dalam usahanya, tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, dan izin peredaran. Bahkan, SIUP dan TDP telah kadaluwarsa.

Baca Juga:  Paslon Walikota Kediri Mas Abu - Ning Lik Menang Versi Hitung Cepat Di Pilkada Serentak 2018, Pendukung Rayakan Kemenangan.

“Selain tak mengantongi izin, pelaku dalam proses produksinya mencampurkan obat berbahaya. Terdiri dari pijer, garam bleng atau boraks, cetitet, obat puli atau obat gendar. Bahan ini mengandung natrium biborat, natrium piroborat, natrium netra borat dengan konsentrasi tinggi dan tanpa takaran pasti,” jelas AKBP Sumaryono.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk 4 Pengedar Pil Double L Di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Berbeda.

Kepada petugas, pelaku mengaku, usaha ilegalnya sudah berdiri sejak bertahun-tahun dengan omzet penjualan antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per harinya. Bersama tersangka, polisi menyita ratusan kilogram krupuk mentah, bahan bahan pembuatan, serta alat tradisional pembuatan krupuk.

Baca Juga:  Anggota Polsek Gampengrejo Dan Polsubsektor Ngasem Polres Kediri Tenangkan Orang Depresi Mengamuk.

Kapolres menuturkan, mengkonsumsi makanan mengandung boraks memang tidak langsung bedampak buruk bagi kesehatan. Namun, boraks akan menumpuk sedikit demi sedikit yang lama lama akan menyebabkan gangguan otak, hati dan ginjal.

Atas usaha ilegal tersebut, pelaku dijerat pasal 142 Undang Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 Miliar. (bej/rif)

Berita Terkait

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya
Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru
Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak
Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba
Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online
Pelatihan Komunikasi Publik, Untuk Personel Bid-Humas Polda Aceh
Pembakar Ekskavator Di Lokasi PSR Di Tangkap, Kapolres Aceh Tamiang: Pelaku Dipicu Rasa Sakit Hati
Karo SDM Dan Dir-Samapta Polda Aceh, Tinjau Lokasi Lahan Program Ketahanan Pangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:15 WIB

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak

Kamis, 14 November 2024 - 23:13 WIB

Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 23:12 WIB

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Kamis, 14 Nov 2024 - 23:12 WIB