Tak Kantongi Izin, Pengusaha Kerupuk di Kediri Ditangkap

Jumat, 2 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat dirilis di Mapolres Kediri beserta barang buktinya. (FOTO: IST)

Pelaku saat dirilis di Mapolres Kediri beserta barang buktinya. (FOTO: IST)

KEDIRI, DetikKasus.com – Samidi (69), seorang produsen kerupuk, diamankan tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satuan Reskrim Polres Kediri. Dari penggerebekan itu, Satgas Pangan mengamankan ratusan kilogram kerupuk mentah, dan bahan-bahan pembuatan yang berbahaya dari produsen kerupuk tak berizin alias ilegal itu, di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono dalam gelar perkara, Kamis (1/6/2017), mengatakan, produsen kerupuk yang diamankan tersebut lantaran ilegal. Dalam usahanya, tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, dan izin peredaran. Bahkan, SIUP dan TDP telah kadaluwarsa.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Menyali Dekati Warga Binaannya Sampaikan Pesan Kamtibmas Untuk Meningkatkan Kewaspadaan

“Selain tak mengantongi izin, pelaku dalam proses produksinya mencampurkan obat berbahaya. Terdiri dari pijer, garam bleng atau boraks, cetitet, obat puli atau obat gendar. Bahan ini mengandung natrium biborat, natrium piroborat, natrium netra borat dengan konsentrasi tinggi dan tanpa takaran pasti,” jelas AKBP Sumaryono.

Baca Juga:  Koordinasi Bintek Setpam Oleh Personil Satuan Binmas.

Kepada petugas, pelaku mengaku, usaha ilegalnya sudah berdiri sejak bertahun-tahun dengan omzet penjualan antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per harinya. Bersama tersangka, polisi menyita ratusan kilogram krupuk mentah, bahan bahan pembuatan, serta alat tradisional pembuatan krupuk.

Baca Juga:  Misteri dibalik tertundanya Pelantikan Kades, Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kediri.

Kapolres menuturkan, mengkonsumsi makanan mengandung boraks memang tidak langsung bedampak buruk bagi kesehatan. Namun, boraks akan menumpuk sedikit demi sedikit yang lama lama akan menyebabkan gangguan otak, hati dan ginjal.

Atas usaha ilegal tersebut, pelaku dijerat pasal 142 Undang Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 Miliar. (bej/rif)

Berita Terkait

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur
Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.
LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.
Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Gelar Supervisi Dan Monitoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pil-Kada Aceh
Kabid Dokkes Polda Aceh Tutup Sosialisasi Dan Peningkatan Kemampuan Personel Bidang DVI
Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.
Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan Di Tangerang
Paslon FAOITA No. Urut 4 Siap Dimenangkan Oleh Tokoh Dan Masyarakat Ulunoyo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:39 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kabid Dokkes Polda Aceh Tutup Sosialisasi Dan Peningkatan Kemampuan Personel Bidang DVI

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Okt 2024 - 23:48 WIB