Tanjab Barat l Detikkasus.com – Gelaran Pemilihan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada tahun 2024 sudah dimulai tahapannya.
Saat ini KPU sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Dengan dimulainya tahapan tersebut, semua penyelenggara harus memiliki integritas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan seperti KPU dan Bawaslu.
Namun dari informasi yang didapat, ada salah satu penyelenggara yaitu ketua panwascam di kecamatan muara Papalik yang pasangannya ikut dalam pencalegan di dapil tempat panwascam tersebut bertugas.
Menanggapi hal itu, dikonfirmasi Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suroso SPt. Mengatakan harus adanya keterbukaan dari penyelenggara tersebut untuk mengumumkan jika ada keluarganya ada yang ikut caleg.
“Setahu saya yang bersangkutan harus mengumumkan dimuka publik dan media massa,”ujarnya Rabu (23/8).
Pengumuman itu harus dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Jika tidak dilakukan bisa saja melanggar kode etik dan bisa saja dilaporkan ke dkpp untuk diuji.
“Karena ini kaitannya etik, sesuai aturan seperti itu regulasinya, tapi alangkah baiknya mundur salah satunya biar tidak jadi konflik kepentingan sehingga masyarakat tidak curiga apapun hasilnya,” jelasnya.
Pihaknya juga memberi masukan kepada Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar pemilu bisa terjadi luber dan jurdil maka penyelenggara harus menjaga integritas independensi dan netralitas.
“Hal tersebut tentunya agar publik bisa benar-benar menerima hasil pemilihan umum,” demikian katanya.
Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang baru saja dilantik, Amrina Rasyada MPd mengatakan jika pihaknya juga baru mengetahui dan menerima informasi tersebut.
“Kami juga baru menerima informasi tersebut dan kita akan mencari tahu dan mengklarifikasi ke yang bersangkutan,” demikian singkatnya.
(BEN)