Supriyanto Ketua Umum Gemicak” Berharap Ajuan RDP Kiranya Segera Terlaksana

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Kamis (15/10/2020) Supriyanto als Ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), berharap. Supaya yang di ajukan Kabiro Detikkasus ditanggal 03 September 2020, kiranya segera terlaksana Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, itupun kalau memang kita sepakat untuk menciptakan suasana Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, menjadi Daerah yang terhindar dari jenis Pungutipan Liar.

Sebagai Ketua Umum Gemicak dan juga Pimpinan Redaksi Detik Kasus, mengatakan “Sangat jelas maksud maupun ajuan permintaan Rapat Dengar Pendapat. Melalui permintaan No. 001/K.DK/LB/03/lX/20. Yang menginginkan keabsahan LEGALITAS diberlakukannya pengutipan paksa terhadap supir truck, dan serta menginginkan keabsahan LEGALITAS pemasangan Portal/Palang”. Jika ingin labuhanbatu terhindar dari perlakuan yang salah, sebaiknya segeralah dilakukan RDP.

Baca Juga:  Masuk Kategori Zona Merah, Pemkab Trenggalek Segera Lakukan Beberapa Langkah

“Pada permintaan Rapat Dengar Pendapat tersebut, disitu jelas disebutkan supaya Toni Nainggolan Kepala SDN 20, saudara Misidi, maupun Sumarno Kepala Desa Sei Jawi-Jawi untuk dipanggil oleh wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu”. Sudah saatnya kita bergandengan tangan atau saling mengingatkan, menjadikan daerah yang kita cintai, terhindar dari perlakuan pengutipan paksa terhadap supir truck, maupun perbuatan pemasangan Portal/Palang yang sembarangan.

Baca Juga:  Truck Coldisel Bermuatan Buah Kelapa Sawit Melakukan Penyiraman

Mari kita ujudkan impian Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, dalam memberantas pungutan liar, dengan melalui PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kalau mengenai pemasangan Portal/Palang yang sembarangan sudah ada kajiannya, pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Baca Juga:  LBH Agraria Labuhanbatu Mendampingi WS Hingga Resmi Menerima Putusan Bebas

No.AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Petunjuk Teknis Penyenggaraan Perlengkapan jalan. “Jika keabsahan legalitas Pengutipan dan pemasangan Portal/Palang, yang mereka lakukan ternyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sudah sewajarnya DPR Labuhanbatu membawa permasalahan tersebut, keranah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI”. Bersihnya suatu Daerah dari perbuatan hal yang patal tidak terlepas kinerja wakil rakyat, ujar SUPRIYANTO ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *