Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Diminta Untuk Bertanggung Jawab

Detikkasus.com | Labuhanbatu – Minggu (14/07/2019), Menjadi perbincangan hangat dimasyakat terkait issu yang katanya warga resah, Akibat jalan provinsi ajamu kopak kapik, Kecamatan panai hulu kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara,

“Sesuai klasifikasi jalan UU Nomor 38 Tahun 2004, jika jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, sedangkan ukuran panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter dan muatan sumbu terberat 8 ton”.

Dikutip dari kolom komentar facebook Nangin mengatatakan ” Perusahaan perkebunan memiliki andil yang besar terhadap kerusakan jalan, masyarakat harus memiliki kepekaan untuk melarang semua truk-truk bertonase berat melintas, kalau mau jalan tidak rusak”.

“Terlalu enak kali semua perusahaan perkebunan ini, hanya mau mengeruk keuntungan saja, tetapi tidak peduli dengan kepentingan rakyat sekitarnya, jalan hancur rakyat jadi sengsara”.

“Dengan Jalan yang kondisinya baik masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kendaraan atau hal yang berkaitan dengan berkendaraan”

“Ketika masyarakat yang melakukan perjalanan tentu merasa akan lebih aman dan nyaman saat jalan yang mereka lalui mulus tidak berlubang disana-sini, dan jarak tempuh ke tujuan dapat lebih singkat serta biaya pemeliharaan kenderaan juga bisa dihemat”.

“Tetapi tujuan pembangunan jalan yang sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat beralih menjadi untuk kepentingan pengusaha dan kantong oknum-oknum petugas dibidang lalulintas angkutan jalan yang memiliki kebiasaan berkolusi dengan pengusaha transportasi”. Ujar Nangin

NANGIN menambahkan “Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.

b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor. Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:

(a). Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.

(b). Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

(c). Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.

(d). Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.

Dari bentuk fisik jalan Aek Nabara – Ajamu, diduga Kategori Klas jalannya adalah Klas-III, Sehingga jenis kenderaan bermotor yang melintasinya adalah, Ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, atau 2,1 Meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter atau, 9.meter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter,atau 3 mtr, dan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

Dan bila kenderaan yang melintas tidak sesuai dengan kreteria tersebut diatas wajib dilarang dan ditilang oleh oknum petugas Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Faktanya kenderaan yang melintas dijalan Aek Nabara – Ajamu, adalah kenderaan berat truk-truk pengangkut produksi Perusahaan Perkebunan, yang ukuran lebar, panjang, tinggi dan MST nya diduga melebihi kreteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang”.

“Mengapa bisa truk-truk berat pengangkut produksi perkebunan tersebut bisa bebas melintas tanpa ada hambatan, apakah ada dugaan pihak pengusaha perkebunan dan pengusaha transportasi sudah membayar setoran bulanan kepada oknum petugas lalulintas angkutan jalan dan lainnya, kalau tidak ada setoran kenapa tidak dilarang”.

“Dampak kerugian pada masyarakat secara simulasi, Bahwa jika Truck berat pengangkut produksi perkebunan dapat dievaluasi dengan daya dukung jalan dengan melihat klas jalan tersebut, maka muatan yang diangkut truk-truk berat tersebut seharusnya diangkut oleh dua truk berkapasitas 8 Ton, artinya setiap satu truk berat yang melintas, maka lapangan pekerjaan satu orang sopir dan satu orang kernet truk berkapasitas 8 ton hilang”.

“Kemudian setiap satu truk berat pengangkut produksi perkebunan melintas masa ketahanan jalan semakin singkat, seharusnya masa ketahanan misalnya bisa bertahan 5 tahun tanpa biaya pemeliharaan, akhirnya hanya bertahan cuma dua tahun, sangat wajar Indonesia sudah merdeka 74 Tahun, jalan Ajamu Ke Sei Berombang tidak tembus-tembus, karena biayanya diduga habis untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan rusak Aek Nabara – Ajamu, yang diduga sumber kerusakannya akibat adanya dugaan oknum Petugas Lalulintas Angkutan Jalan berkolusi dengan pengusaha perkebunan atau pengusaha transportasi”.

“Untuk mengantisifasi agar truk-truk berat pengangkut produksi perkebunan dan demi mencegah percepatan kerusakan jalan wajib bagi masyarakat turun ke jalan untuk menghadang semua truk-truk berat pengangkut produksi perkebunan yang melintas”.

“Dan jangan pernah berharap banyak kepada oknum petugas untuk melakukan pelarangan, hal itu tidak ubahnya seperti mengharap turunnya hujan dimusim kemarau”.

“Penghalangan truk -truk berat tersebut melintas dapat dilakukan masyarakat dengan cara menaburi benih ikan pada kolam-kolam kecil ditengah badan jalan, atau menanaminya dengan pohon pisang atau tanaman lain”. Dikutip dari postingan Nagin. ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *