Supaya Masyarakat Taat Aturan dan Disiplin Berkendara Dengan Rutin Melaksanakan Razia Kendaraan

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam rangka meningkatkan Disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas serta menekan angka langgar dan laka lantas guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif,  Polsek Tejakula ajaran dari Polres Buleleng menggencarkan pelaksanakan kegiatan Razia dan pemeriksaan kendaraan bermotor. Seperti pada hari Rabu (27/12/2017) pkl. 08.30 wita hingga pkl 09.00 wita.

Razia dan pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan di Jalan Raya Singaraja – Amlapura wilayah Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Waka Polsek Tejakula jajaran Polres Buleleng Iptu Made Arya Sudenia, S. Sos dengan melibatkan dua belas orang personil gabungan dari piket fungsi lantas, Shabara, Intel dan Reskrim.

Baca Juga:  FINALLIS FUTSAL PENGHULU PANIPAHAN KOTA. HADIR CAMAT PALIKA. DI LAPANGAN KARTINI.

Adapun sasaran Pemeriksaan ditujukan kepada Kendaraan, dan Barang-barang bawaan, dengan Target operasi (TO) sajam, handak,senpi,miras, narkoba, dan barang-barang yang dicurigai hasil tindak kejahatan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Celukan Bawang Lakukan DDS Warung Bu Tutik

Semua kendaraan dari Roda dua hingga roda enam atau lebih kita periksa surat-surat serta barang-barang bawaannya untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang diangkut”, ujar Waka Polsek diakhir kegiatannya.

Dari pelaksanaan kegiatan hari ini yang berlangsung selama kuranglebih satu jam petugas tidak menemukan barang-barang yang menjadi target operasi. Namun petugas memberikan tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi kelengkapan sesuai dengan kesalahananya.

Baca Juga:  Terkait Pemberkasan Kenaikan Pangkat Pegawai, Staff Umum Dinas Kesehatan Diduga Lakukan Pungli

Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, S.H.,saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Selain untuk menurunkan angka Langgar dan Laka lantas, Razia Kendaraan juga sebagai langkah dan upaya pencegahan terhadap peredaran barang-barang terlarang, yang nasuk maupun keluar wilayah hukum Polsek Tejakula”, ujar Kapolsek Tejakula. (Tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *