Sumarno S.Pd SD, Konfirmasi Dana BOS Harus Ada Izin dari Dinas

Aceh Singkil, NAD I Detikkasus.com –Sabtu (12/02/2022) Didalam ruangan kantor sekolah, Sumarno S.Pd SD Kepala SD Negeri SKPD SP II Lentong, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Mengatakan “Kalau konfirmasi tentang dana BOS disekolah ini, harus ada izin atau rekomendasi dari dinas terkait”.

Menimpali hal itu awak media meminta kepada Sumarno “Pasal berapa hingga pada peraturan perundang-undangan apa, yang menentukan hingga menetapkan hal itu”. Akan tetapi, Sumarno S.Pd SD tidak bisa menjelaskannya, Sumarno malah mengalihkan ke pembasan yang lainnya”.

Baca Juga:  Terkait Kondisi PSR, NA-Kabid Disbunhut Bungkam, Masyarakat Sangat Kecewa

Ditempat terpisah nara sumber mengatakan, “Baru kali ini kutau penyampaian seorang kepala sekolah seperti itu, mungkin bagi dirinya dana BOS bersumber dari anggaran pribadi dinas terkait”. Bukan bersumber dari negara atau uang rakyat, makanya harus ada dulu izin dari dinas terkait baru bisa dijelaskan beliau”.

Baca Juga:  Walau Hari Libur, Dinas Dukcapil Humbahas Akan Tetap Aktif  Layani Masyarakat

Padahal “Pemerintah sudah bersusah payah membuat petunjuk teknis pemanfaatan dana BOS, agar kepala sekolah dan instansi terkait yang diatas nya untuk dapat, menggunakan dana BOS itu dengan transparan. Bahkan jika masih ada yang nekad korupsi dana BOS, harus ditindak dengan tegas oleh penegak hukum”.

Baca Juga:  Ketua DPRD Menyayangkan Ketidak Hadiran Sekda serta Kabag, Prihal Lahan Perkantoran

Dana BOS bukan untuk di sembunyikan tetapi harus di publikasikan penggunaannya, bahkan jika diperlukan dibuatkan sejenis papan informasi atau baliho (infografis). Agar dapat dilihat dan diketahui serta dipahami akan penggunaanya, sebut nara sumber melalui whatsAAp. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *