Aceh Singkil, NAD I Detikkasus.com –Sabtu (12/02/2022) Didalam ruangan kantor sekolah, Sumarno S.Pd SD Kepala SD Negeri SKPD SP II Lentong, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Mengatakan “Kalau konfirmasi tentang dana BOS disekolah ini, harus ada izin atau rekomendasi dari dinas terkait”.
Menimpali hal itu awak media meminta kepada Sumarno “Pasal berapa hingga pada peraturan perundang-undangan apa, yang menentukan hingga menetapkan hal itu”. Akan tetapi, Sumarno S.Pd SD tidak bisa menjelaskannya, Sumarno malah mengalihkan ke pembasan yang lainnya”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan, “Baru kali ini kutau penyampaian seorang kepala sekolah seperti itu, mungkin bagi dirinya dana BOS bersumber dari anggaran pribadi dinas terkait”. Bukan bersumber dari negara atau uang rakyat, makanya harus ada dulu izin dari dinas terkait baru bisa dijelaskan beliau”.
Padahal “Pemerintah sudah bersusah payah membuat petunjuk teknis pemanfaatan dana BOS, agar kepala sekolah dan instansi terkait yang diatas nya untuk dapat, menggunakan dana BOS itu dengan transparan. Bahkan jika masih ada yang nekad korupsi dana BOS, harus ditindak dengan tegas oleh penegak hukum”.
Dana BOS bukan untuk di sembunyikan tetapi harus di publikasikan penggunaannya, bahkan jika diperlukan dibuatkan sejenis papan informasi atau baliho (infografis). Agar dapat dilihat dan diketahui serta dipahami akan penggunaanya, sebut nara sumber melalui whatsAAp. (J. Sianipar)