Sudah 5 Bulan Mengedarkan Sabu di Desa Sadai, Pemuda Sadai di Tangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN | detikkasus.com – Sat Resnarkoba Polres Polres Bangka Selatan Telah berhasil menangkapan tersangka HNW alias MAWI Oleh Pada Selasa, tanggal 10 Desember 2024, sekira pukul 20.30 Wib di rumah tersangka HNW alias MAWI yang beralamat di Jalan Dusun Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat penangkapan, tersangka HNW alias MAWI sedang berada di dalam kamarnya, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap Tersangka yang di dampingi oleh Kadus setempat,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 11/12/24 )

Baca Juga:  Dit-Samapta Polda Aceh, Gelar Jum'at Berkah, Tugaskan Polwan Bagi Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 6 (enam) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, yang di simpan oleh Tersangka di dalam kotak kecil berwarna kuning yang di ikat dengan karet gelang warna hitam dan di letakkan tersangka di dalam kamar dekat tempat tidur,dan juga di temukan juga 2 (dua) Buah sekop yg terbuat dari pipet minuman, 1 (satu) Unit handphone merk INFINIX berwarna putih.

Baca Juga:  Gelar Razia Malam Hari, Polsek Singaraja Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

” Semua barang bukti yang di temukan termasuk Sabu 1,70 gram dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut, Tersangka HNW alias MAWI mengaku mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sadai sudah kurang lebih selama 5 bulan,” ujarnya

Baca Juga:  Kapolsek Gerokgak Kunjungi Warga Masyarakat

Tersangka HNW alias Mawi sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Kasus Pencurian.

” Sekarang tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, ” pungkasnya

Saat berita ini di turunkan tersangka HNW alias MAWI sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *