SPBU Pertamina 54.681.21 Jl Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember diduga Sarang Mafia BBM Jenis Solar Subsidi

Jember | detikkasus.com – SPBU Pertamina 54.681.21 Jl Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur diduga Sarang Penyimpangan Hukum bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi, hal tersebut di ketahui Tim Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), bulan lalu, sampai saat ini masih beraktifitas aman. Rabu 19 juni 2024.

Baca Juga:  Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Terbuka, Sekda Landak Paparkan Materi Bela Negara

Seorang lelaki muda yang enggan menyebutkan namanya mengendarai Mobil Kijang berwarna biru tua Nopol P 1936 AB dengan mondar mandir mengusi bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi di SPBU Pertamina 54.681.21 Jl Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember kapasitas 1 ton lebih.

Terlihat jelas selain menggunakan Cerigen, juga menggunakan Mobil Modifikasi. Pihak SPBU enggan memberikan komentar.

Atas dugaan pelanggaran bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi, di SPBU Pertamina 54.681.2, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), akan berkordinasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Jember, Polda Jatim, Mabes Polri.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara Gelar Pasukan Ops Patuh Seulawah 2023

Sementara itu Ketua Umum LSM Gmicak menambahkan : Layak Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (RJ)

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Anggaran DD Pulau Pusong. Selama Menjabat Gechik, BelumĀ  Terungkap Oleh APH Langsa.

Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang keras Copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *