Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com –
Dari isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sangat jelas menerangkan beberapa poin, “sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka inisial (MR.MR.LP dan AP), selanjutnya akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.” Senin (12-5-2025)
Waktu itu SP2HP diterima pelapor melalui whatsaap dalam bentuk Pdf, pada hari Selasa 6 Mei 2025 dengan nomor: B/697/V/Res.1.6/ 2025/Reskrim. “Kemudian pada 07 Mei 2025 terbit berita berjudul, M.Sianipar menyampaikan terimakasih penyidik sudah berikan SP2HP dan akan memanggil tersangka.”
Sekitar pukul 11.05 pada hari Kamis 8 Mei 2025 dan untuk keperluan konfirmasi awak media berulang kali nelepon, juga melalui whatsapp sudah diupayakan mengirim pesan konfirmasi akan tetapi, inisial UP Pak Kepala Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilahbarat disinyalir tidak respon menyikapi SP2HP.
Disalah satu lokasi kafe, “Dr. Budiyono, S.H., M.H berikan tanggapan dan katanya tidak tertutup kemungkinan, si UP Kepala Desa tersebut sangat berseberangan terhadap isi yang ada di SP2HP, “dalam upaya penyidik mengungkap perlakuan terhadap dugaan tindak pidana, pengeroyokan sebagaimana dimaksud isi Pasal 170 KHUP.”
Sebagai kepala desa sudah sewajarnya beliau itu mau untuk memberikan motivasi terhadap upaya penyidik, meningkatkan penyelidikan dalam mengungkap kejadian terhadap pelaku kejahatan yang benar-benar terjadi. “Dengan situasi kades tidak respon adanya SP2HP, patut diduga beliau sangat ingin kali kejahatan tetap ada.” Sebut Budiyono (J. Sanipar)