Detikkasus.com | Banyuwangi
Dispen Kormar (Lampon). Pusat Latihan Pertempuran Marinir 7 Lampon (Puslarpurmar 7) menerima sosialisasi hukum dari Perwira Hukum (Pakum) Komando Latih Korps Marinir (Kolatmar) Mayor Laut (KH) M. T Wahyudi S. E, diruang rekreasi Puslatpurmar 7 Lampon, Banyuwangi, Kamis (11/06/2020).
Komandan Puslatpurmar 7 Lampon Letkol Mar Dodik E Siswanto menyampaikan bahwa pembekalan hukum ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelanggaran dikalangan prajurit Puslatpurmar 7 Lampon – Banyuwangi
Adapun materi pembekalan yang disampaikan oleh Pakum Kolatmar diantaranya Perkasal No 30 tahun 2018 tentang saksi administrasi bagi prajurit TNI AL yang melakukan tindak pidana asusila ( perzinahan, kejahatan terhadap kesopanan, pemerkosaan), pengelapan, penipuan, KDRT, perjudian, Pasal 106 KUHPM (insubordinasi), tindak pidana mangkir dan disersi dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Diharapkan materi hukum yang disampaikan ini dapat dipahami dan dimengerti sehingga menambah wawasan tentang hukum dan sanksi terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
Bersamaan kegiatan tersebut Perwira Staf Intelijen (Pasintel) Kolatmar Letkol Mar Suprihatin, S.Pd melakukan pengecekan gudang senamo, didampingi Danpuslatpurmar 7 Lampon, Palakhar staf intel dan logistik.
Pasintel Kolatmar menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini
ini bertujuan untuk memastikan barang-barang beserta kelengkapan yang berada di dalam gudang dalam kondisi aman dan lengkap, disimpan sesuai standar penyimpanan sesuai dengan administrasi dan dilengkapi alat-alat pemadam kebakaran.