Sosialisasi Hukum dan Pengecekan Gudang Senamo Puslatpurmar Lampon

Detikkasus.com | Banyuwangi

Dispen Kormar (Lampon). Pusat Latihan Pertempuran Marinir 7 Lampon (Puslarpurmar 7) menerima sosialisasi hukum dari Perwira Hukum (Pakum) Komando Latih Korps Marinir (Kolatmar) Mayor Laut  (KH) M. T Wahyudi S. E, diruang rekreasi Puslatpurmar 7 Lampon, Banyuwangi, Kamis (11/06/2020).

Komandan Puslatpurmar 7 Lampon Letkol Mar Dodik E Siswanto menyampaikan bahwa pembekalan hukum ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelanggaran dikalangan prajurit Puslatpurmar 7 Lampon – Banyuwangi

Baca Juga:  Safari Reyog Kamtibmas Polres Ponorogo di Desa Ngampel Balong Ponorogo Berjalan Sukses dan Lancar

Adapun materi pembekalan yang disampaikan oleh Pakum Kolatmar diantaranya Perkasal No 30 tahun 2018 tentang saksi administrasi bagi prajurit TNI AL yang melakukan tindak pidana asusila ( perzinahan, kejahatan terhadap kesopanan, pemerkosaan), pengelapan, penipuan, KDRT, perjudian,  Pasal 106 KUHPM (insubordinasi), tindak pidana mangkir dan disersi dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  Prajurit Lanal Banyuwangi Sambut Kedatangan KRI AHP - 355.

Diharapkan materi hukum yang disampaikan ini dapat dipahami dan dimengerti sehingga menambah wawasan tentang hukum dan sanksi terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

Bersamaan kegiatan tersebut Perwira Staf Intelijen (Pasintel) Kolatmar Letkol Mar Suprihatin, S.Pd melakukan pengecekan gudang senamo, didampingi Danpuslatpurmar 7 Lampon, Palakhar staf intel dan logistik.

Baca Juga:  Tukang Kebun Villa Diajak Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Kalisada

Pasintel Kolatmar menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini

ini bertujuan untuk memastikan barang-barang beserta kelengkapan yang berada di dalam gudang dalam kondisi aman dan lengkap, disimpan sesuai standar penyimpanan sesuai dengan administrasi dan dilengkapi alat-alat pemadam kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *