Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, Detikkasus.com – Setelah sebelumnya Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan beberapa barang bukti Illeggal Logging/pembalakan liar.
Kali ini kembali Polsek Semaka juga mengamankan kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar di Bendungan Way Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Kayu sonokeling sejumlah 11 keping Kayu berbentuk balken dengan rincian, 3 keping kayu panjang 2 meter dan diameter 40-60 cm, 2 keping kayu panjang 1,5 meter dan diameter 40 cm kemudian 6 keping kayu panjang sekitar 1,25 meter dengan diameter 30-40 cm.
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengatakan, kayu sonokeling ditemukan ketika Polsek Semaka melaksanakan patroli siang mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah setempat.
“Tumpukan kayu diduga hasil pembalakan liar ditemukan kemarin Jumat (12/4/19) pukul 14.20 WIB, bendungan Pekon Talang Asahan Semaka,” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus, Sabtu (13/4/19) pagi.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa ternyata kayu tersebut merupakan jenis kayu sonokeling yg diduga dari hasil pembalakan liar.
“Diduga kayu sonokeling hasil pembalakan liar di lokasi hutan kawasan TNBBS,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Heri Yulianto, saat ini barang bukti kayu jenis sonokeling hasil temuan tersebut telah dibawa ke Mapolsek Semaka guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti diamankan di Polsek Semaka, kami sudah meminta keterangan warga guna mengungkap siapa pelakunya, namun kendalanya warga disana masih bungkam.” pungkasnya. (Ridho/ Tim)