Soal Dewas RSUD Daud Arif, Ketum HMI Tanjab Barat Angkat Bicara

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Apa dengan Setda Diduga Bungkam”

Tanjab Barat l Detikkasus.com -Seketaris Daerah (Setda ) Tanjab Barat barat Agus Sanusi diduga pilih bungkam ketika diminta tanggapan terkait pengakatan keanggotaan Dewan pengawas (Dewas) di RSUD Daud Arif Kualatungkal yang menjadi sorotan publik,Kamis (3/8/2023).

Konfirmasi secara tertulis yang dilayangkan melalu via WhatsApp pribadinya tidak ditanggapi,meski pesan singkat di tandai content biru (terbaca).

Sampai berita ini di terbidkan sekda belum ada memberikan tanggapan ataupun komentar.padahal,sudah jelas fungsi dan tugas pokok Setda itu,bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Pemdes Sukorejo Tambakrejo Berharap Jalan Yang Longsor Segera Ada Tindak Lanjut Dari Pemkab Bojonegoro

Terpisah ketua Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjab Barat M.ikhsan,Menanggapi pemberitaan yang mencuat ditengah publik tersebut yang menyoroti pengangkatan keanggotaan Dewan pengawas (Dewas) RSUD Daud Arif Kuala Tungkal itu , menurutnya bukan ranah saya untuk men-justifikasi Dewas itu layak atau tidaknya. sebab Dewas itu sepenuhnya dibentuk oleh pemilik rumah sakit dalam hal ini Pemerintah Daerah yang mana didalam penunjukkan berdasarkan usulan Kepala/Direktur Rumah Sakit.

Baca Juga:  Kinerja Kominfo Tanjab Barat Dipertanyakan

Dan dalam pengusulannya kepala/ Direktur Rumah Sakit dituntut merekomendasikan pejabat Dewas yang berkompeten untuk ditetapkan oleh Pemda, begitulah idealnya agar tidak merugikan Rumah sakit itu sendiri atau masyarakat.

Didalam PMK Nomor 10 Tahun 2014 juga sudah jelas menegaskan bahwa didalam penunjukan Dewas haruslah seseorang yang memang memahami persoalan sebagaimana jelas di Pasal 10. Nah, jika dalam pembentukan Dewas mengesampingkan hal tersebut sangat disayangkan, apalagi didalam penetapannya punya indikasi sarat akan kepentingan tertentu. yang jelas jika memang terbukti Dewas Rumah Sakit tidak sesuai sebagaimana yang tertuang di pasal 10 tentang persyaratan harus segera dilakukan Evaluasi dini agar tidak ada pihak yang dirugikan,”ujarnya.

Baca Juga:  Ayo! Ramaikan Haul Akbar Syeh Abdul Qadir Jaelani di Ponpes Al Baqiatus Sholihat

(BEN)

Berita Terkait

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting
Pj Bupati Cirebon pimpin Aksi Bersih Sungai bersama 25 Komunitas Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB