Oleh : Cintia Dewi Rukmana
Mahasiswi Sosiologi – Universitas Muhammadiyah Malang
Detikkasus.com | Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Kasus korupsi sudah bukan masalah baru bagi suatu negara. Masalah ini sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Permasalahan korupsi juga dialami oleh bangsa Indonesia, bahkan kasus korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Hingga kini bangsa Indonesia masih berupaya untuk mengatasi permasalahan korupsi. Nilai-nilai Pancasila kini diabaikan oleh oknum korupsi. Pada masyarakat Indonesia yang kebudayaan dan strukturnya sosialnya kompleks, hukum lebih berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat, hukum lebih banyak tumbuh dari bagian masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang dapat merupakan pencerminan daripada kepentingan – kepentingan umum. Persoalan mendasar di Indonesia adalah budaya hukum yang belum berjalan dengan baik. Kondisi hukum yang sampai saat ini masih maraknya kasus korupsi yang dihadapi.
Munculnya korupsi itu sendiri dipengaruhi oleh kebutuhan dan permintaan individu dan kolektif dan juga didukung oleh lingkungan sosial budaya yang mewarisi tradisi korupsi, sehingga tak khayal pejabat pemerintah ikut terlibat dalam tindak pidana ini, sehingga memunculkan opini masyarakat akan korupsi merupakan sudah menjadi budaya. Pelaku korupsi dari sektor politik dari tahun ke tahun tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Menurut penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hemahua berdasarkan kajian serta pengalaman terdapat 8 penyebab terjadinya korupsi di Indonesia diantaranya : sistem penyelenggara negara yang keliru, kompensasi PNS yang rendah, pejabat yang serakah, law enforcement tidak berjalan, hukuman ringan terhadap koruptor, dan pengawasan yang tidak efektif serta tidak ada keteladanan.
ICAC (Independent Commision Against Corupption) Hongkong salah satu negara yang berhasil melakukan pemberantasan korupsi di Asia yang dapat dicontoh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia. ICAC adalah lembaga korupsi independen yang telah menjadi rujukan banyak negara sebagai percontohan lembaga anti korupsi yang efektif. ICAC Hongkong sangat popular karena dianggap sebagai model yang sukses dalam memerangi korupsi, yang dimana Hongkong dulunya merupakan negara yang sangat korup dan sekarang negara Hongkong menjadi salah satu negara yang relatif bebas dari korupsi di dunia. Melihat contoh negara Hongkong yang berhasil menerapkan aturan hukumnya dalam memberantas korupsi sehingga Hongkong dapat bebas dari korupsi. Aturan hukum yang kuat seperti di Hongkong melalui lembaga anti korupsi ICAC dinilai memiliki tugas dan wewenang yang kuat, sehingga semakin memudahkan ICAC dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itu perlu adanya pengetahuan mengenai hukum pidana korupsi yang dilakukan di luar negeri yang telah berhasil menegakkan aturan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Sejarah mulanya dibentuk ICAC Hongkong tidak dapat dilepaskan dari masalah candu atau opium atau istilah yang sangat popular saat ini narkotika. misi ICAC adalah mengatasi korupsi di tiga bidang yaitu: penyelidikan, pencegahan dan pendidikan pada masyarakat. Masing-masing pendekatan memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda. Pendekatan pertama yaitu pencegahan dilakukan melalui legalisasi dan prosedur yang mengatur secara detil mengenai definisi dan sanksi korupsi. Selanjutnya, pendekatan penyelidikan merupakan langkah-langkah penindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kemudian pendekatan pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya sebagai warga negara dan kesadaran akan dampak negatif korupsi bagi kelangsungan pembangunan. KPK bisa bercermin dari ICAC untuk permasalahan korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Setiap tahunnya ada saja beberapa oknum tertangkap basah berkorupsi. Untuk itu perlunya partisipasi masyarakat dalam kritis terhadap kasus yang satu ini. Dan perlu ada sosialiasi edukasi bahaya korupsi di lingkup sekolah sejak dini.