Kaur l Detikkasus.com – Salah seorang warga Kecamatan Ulu Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Mardi mendatangi KPUD Kabupaten Kaur bermaksud untuk kordinasi,kepada Ketua KPU Kaur terkait dengan SK.KPU
Mardi menerangkan bahwa istrinya berinisial SY sudah menerima salinan SK dari KPUD Kabupaten Kaur sebagai anggota PPS Desa Tanjung Dalam,namun ada hal yang aneh yang terjadi di desa Tanjung Dalam,SK atas nama SY digantikan atas nama RO dan di diduga di SK kan dengan jabatan yang sama
Maksud kedatangan saya menghadap dengan Ketua KPUD Kabupaten Kaur Yuhardi untuk bermusawarah,harapan kami untuk mencari jalan yang terbaik,insentif PPS atas nama RO nanti dibagi dengah SY karna alasan SY sudah terlanjur menerima salinan SK resmi dari Ketua KPUD Kabupaten Kaur
Jawab Ketua KPUD Kaur rembukan saja dengan Kepala Desa,atas dasar itu saya datang ke rumah Kepala Desa untuk kordinasi namun belum bertemu dan saya pesankan kepada anaknya memohon untuk datang ke rumah kami,ternyata kepala desa tidak mau datang kerumah kami,saya belum berputus asa tetap berusaha dengan menelpon kepala desa ternyata tidak juga di angkat
Sebagai warga yang buta dengan aturan Ketata Negaraan mohon kiranya deberi penjelasan,apakah boleh 2 orang mendapat SK.PPS Ganda dengan jabatan yang sama,tanya Mardi
Ketua KPUD Kaur hingga berita dilansir upaya dikonfirmasi.Kepala Desa Marzuki di telpon melalaui nomor pribadi nya belum mengangkat
(Reza)