Sigap Datangi Titik Api, Anggota Polsek Kota Takengon Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Takengon – Mendapat informasi tentang adanya kebakaran lahan di kampung paya tumpi kecamatan kebayakan, petugas piket polsek kota takengon polres aceh tengah langsung bergerak mendatangi lokasi, sabtu 03/06/2023 kemarian siang sekitar pukul.13.00.wib.

Kapolsek Kota Takengon Akp Muhammad Jamil langsung menggerakkan personel Polsek untuk segera mendatangi TKP guna menetralisir kobaran api.

“Kita langsung mendatangi TKP tempat kobaran api, tindakan cepat itu perlu dan sangat dibutuhkan. Kita tidak mau nantinya dari asalnya kecil dapat menjadi besar”ujar Akp Muhammad Jamil

Baca Juga:  Bupati Humbahas Buktikan Keseriusannya dalam Pembangunan Jalan Daerah Papatar

Pemadaman api kebakaran lahan di bantu oleh Personel Polsek Bebesen dan warga setempat, dimana lokasi kebakaran berbatasan dengan Kampung Mongal Kec.Bebesen, pada pukul 14.30 Wib Api berhasil dipadamkan, “ujar Kapolsek.

“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, Bersatu Membangun Bangsa

Kata Kapolsek Akp Muhammad Jamil, lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan kosong Kawasan APL (Area Penggunaan Lain), dan penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Polsek Kota Takengon” Pungkas M. Jamil.

Ditempat Terpisah, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH., Melalui Kapolsek Kota Takengon Akp Muhammad Jamil, dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,”tegasnya. (Abunas/Bid.Humas Polda Aceh)

Baca Juga:  Lirik Proyek di Dinas DP3AP2KB Tanjab Barat

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB