Detikkasus.com | Takengon – Mendapat informasi tentang adanya kebakaran lahan di kampung paya tumpi kecamatan kebayakan, petugas piket polsek kota takengon polres aceh tengah langsung bergerak mendatangi lokasi, sabtu 03/06/2023 kemarian siang sekitar pukul.13.00.wib.
Kapolsek Kota Takengon Akp Muhammad Jamil langsung menggerakkan personel Polsek untuk segera mendatangi TKP guna menetralisir kobaran api.
“Kita langsung mendatangi TKP tempat kobaran api, tindakan cepat itu perlu dan sangat dibutuhkan. Kita tidak mau nantinya dari asalnya kecil dapat menjadi besar”ujar Akp Muhammad Jamil
Pemadaman api kebakaran lahan di bantu oleh Personel Polsek Bebesen dan warga setempat, dimana lokasi kebakaran berbatasan dengan Kampung Mongal Kec.Bebesen, pada pukul 14.30 Wib Api berhasil dipadamkan, “ujar Kapolsek.
“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tambah Kapolsek.
Kata Kapolsek Akp Muhammad Jamil, lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan kosong Kawasan APL (Area Penggunaan Lain), dan penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Polsek Kota Takengon” Pungkas M. Jamil.
Ditempat Terpisah, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH., Melalui Kapolsek Kota Takengon Akp Muhammad Jamil, dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,”tegasnya. (Abunas/Bid.Humas Polda Aceh)