Sidang Sengketa Warga Desa Gilang Dengan Anggota TNI AL

 

Detikkasus.com | Taman – Sidoarjo, Telah berlangsung persidangan antara Kades Gilang dengan anggota TNI AL perkara Pembongkaran tong yang di cor, pada Hari Kamis 20 Desember 2018 Pukul 11.45 s.d 11.55 Wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negri Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung Suprapto Sidoarjo, Kegiatan monitoring sidang lanjutan pembacaan putusan atas permasalahan Warga Desa Gilang dengan Mayor Heri Raharjo SH terkait atas rencana pembongkaran tong (tong yang berisikan semen cor).

Baca Juga:  Kepolisian Resort Ponorogo Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Anggota

Sedikit ulasan rangkaian meliputi sekitar Pukul 11.45 Wib Acara sidang di mulai oleh Hakim Majelis lanjut Pukul 11.47 Wib Kuasa penggugat dan kuasa tergugat menyerahkan berkas ke Hakim Majelis dan Hakim Anggota.

Baca Juga:  Laksanakan Back Up dan Bodysystem Sat Sabhara Polres Buleleng Berikan Pengamanan Terhadap Anggota Lalulintas

Sekira Pukul 11.50 Wib Hakim Majelis dan Hakim Anggota menerima berkas dari kuasa penggugat dan kuasa tergugat,selang 3 menit Pukul 11.53 Wib Hakim Majelis membacakan kesimpulan bahwasannya sidang putusan akan di lanjutkan pada hari Selasa 08 Januari 2019 pukul 10.00,dan Pukul 11.55 Wib Sidang di tutup okeh Hakim Majelis.

Baca Juga:  Pawas Pimpin Personil Amankan Umat Nasrani Beribadah Minggu

Ternyata Bahwa tergugat a.n Mayor Heri Raharjo SH tidak hadir dalam persidangan dan di putuskan oleh Hakim Majelis sidang di tunda pada hari Selasa 08 Januari 2019 pukul 10.00,alhasil Selama persidangan berjalan dengan lancar tertip dan aman.
Segenap kades Gilang beserta sekretaris desa,staf pamong desa juga hadir.sul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *