Direksi PT. BDA Bantah Tudingan Penganiayaan Warga Sepang: “Sudah Ditangani Sesuai Prosedur dan Diselesaikan di Desa

Detikkasus.com l Subulussalam – Sepang, (22/5/ 2025) – Andreas, Direktur PT. Bumi Daya Abadi (PT. BDA), membantah tudingan yang menyebutkan bahwa oknum security perusahaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Sepang yang diduga mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan.

Dalam keterangannya kepada media, Andreas menegaskan bahwa penanganan terhadap warga tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa adanya tindakan kekerasan.

Baca Juga:  JPKP Jalan Lintas Provinsi Bengkulu Sumatra Selatan Nyaris Putus

“Tidak benar ada penganiayaan seperti yang diberitakan. Warga yang bersangkutan diamankan oleh petugas keamanan karena tertangkap tangan mengambil TBS di areal inti perusahaan. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polsek Longkib untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Andreas.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan berpegang teguh pada qanun atau peraturan lokal yang telah disepakati bersama antara perusahaan, masyarakat, dan aparat desa.

Baca Juga:  Gotong Royong Agar Negara Bangsa,Tanah Air Kita Terjaga Dan Aman.

“PT. BDA selalu menghormati hukum dan qanun yang berlaku di wilayah operasional kami. Kami tidak pernah mentolerir kekerasan. Proses pengamanan dan pelaporan dilakukan secara profesional dan telah dikembalikan ke desa untuk penyelesaian secara musyawarah,” tambahnya.

Menurut Andreas, setelah proses klarifikasi di kepolisian, kasus tersebut telah dimediasi oleh perangkat desa dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga:  Wakapolda Jateng Kunjungi Pos Pam Terpadu Jawa Tengah di Sragen,Reporter - Arifin.

“Kami mengapresiasi peran pemerintah desa dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini secara damai. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang, dan masyarakat bisa lebih memahami aturan mengenai pengelolaan kebun dan larangan mengambil hasil kebun tanpa izin,” tutup Andreas.

Sementara itu, pihak desa membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan di tingkat desa secara musyawarah tanpa ada keberlanjutan proses hukum lebih lanjut. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *