Sidang Paripurna Molor, Kepala Daerah Tidak Hadir

Detikkasus.com  |  Sumatera Barat

S idang paripurna penyampaian  pandangan umum fraksi terkait pengajuan RAPBD kabupaten Tahun anggaran 2020 molor dari jadwal. Jadwal sidang yang sebelumnya diagendakan pukul 09.00 WIB, hingga pukul 11.00 WIB sidang itu belum jua dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh prokabar.com di gedung DPRD Tanah Datar, molornya jadwal sidang karena tidak dihadiri oleh kepala daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati. Berdasarkan tata tertip, sidang paripurna tersebut harus dihadiri oleh kedua kepala daerah.

Baca Juga:  Atur Lalu Lintas, Pos Pol Pancasari Atensi Bubaran Sekolah TK Candi Mas

” hanya diwakili oleh Sekda, tanpa mandat mana bisa sidang dilansungkan. Sementara kami ( anggota dewan telah hadir),” ucap salah seorang wakil pimpinan DPRD.

Baca Juga:  Pedagang Bumbu dan Rempah Dan Emas Merasa Tertipu Oleh Pengurus Pasar Nagari Salimpaung

Berdasarkan informasi dari wakil pimpinan itu pula, jika saat ini Sekda tengah berusaja mendapatkan mandat dari kepala daerah agar sidang penyampaian padangan umum fraksi terkait RAPBD 2020 itu dapat terlaksana.

Baca Juga:  Personil Polsek Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan Turnamen Bola Volly Tajun Cup II Untuk Menjaga Kamtibmas

” Bupati ada agenda di Jakarta, Wakil juga ada  agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Wakil katanya datang tapi terlambat hadir. Jadi sekda tengah mendapatkan mandat sekarang,” tutupnya.(Yt/Eym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *