Detikkasus.com | Sumatera Barat
S idang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terkait pengajuan RAPBD kabupaten Tahun anggaran 2020 molor dari jadwal. Jadwal sidang yang sebelumnya diagendakan pukul 09.00 WIB, hingga pukul 11.00 WIB sidang itu belum jua dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh prokabar.com di gedung DPRD Tanah Datar, molornya jadwal sidang karena tidak dihadiri oleh kepala daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati. Berdasarkan tata tertip, sidang paripurna tersebut harus dihadiri oleh kedua kepala daerah.
” hanya diwakili oleh Sekda, tanpa mandat mana bisa sidang dilansungkan. Sementara kami ( anggota dewan telah hadir),” ucap salah seorang wakil pimpinan DPRD.
Berdasarkan informasi dari wakil pimpinan itu pula, jika saat ini Sekda tengah berusaja mendapatkan mandat dari kepala daerah agar sidang penyampaian padangan umum fraksi terkait RAPBD 2020 itu dapat terlaksana.
” Bupati ada agenda di Jakarta, Wakil juga ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Wakil katanya datang tapi terlambat hadir. Jadi sekda tengah mendapatkan mandat sekarang,” tutupnya.(Yt/Eym)