Kaur l Dertikkasus.com – PBB merupakan salah satu Pendapatan Daerah untuk menambah dana alokasi umum dan dipergunakan kembali untuk pembangunan didalam segala lini
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Jon Harimol melalui Kepala Bidang PBB dan Pendapatan menyampaikan BPKAD sedang proses penyelesaian kertas tagihan PBB
Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut kata Sislan
Kalau proses percetakan sudah selesai akan segera di kirim ke seluruh Kecamatan untuk di salurkan ke setiap desa,diharapkan setelah tagihan PBB di terima Pemerintah Desa dapat menjalankan tugas menagih Pajak bumi dan bangunan,Demikian tutur Sislan
(Reza)