Setubui Anak Tiri, Seorang Ayah dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara

Gauli Anak tiri, seorang ayah tiri harus mendekam di penjara

Detikkasus.com | Kabupaten Tulungagung – Propinsi Jatim -, MTG (48) warga desa kelurahan Kutoanyar harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.

MTG saat ini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Tulungagung setelah sebelumnya diringkus polisi Sabtu 02/12 sekitar pukul 20.00 wib kemarin, MTG diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya bunga (10) yang merupakan siswi klas 3 SD .

Baca Juga:  Jefray Edward Apresiasi Gawai Dayak 2018 Lebih Meriah

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim Akp Mustijat Priambodo saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan saat ini polisi sudah melakukan penyidikan terkait kasus ini .

“Kejadian berawal saat tetangga korban yang awalnya hendak mengambil es batu di rumah terlapor dan mengetahui Mtg berada di dalam kamar bersama Bunga yang tak lain adalah anak tirinya dalam waktu yang lama.”terang Mustijat.

Baca Juga:  Pementasan Bondres Dalam Rangka Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polsek Sawan Lakukan Pengamanan

Mengetahui hal tersebut Ibu korban kaget bukan kepalang saat mendengar cerita Bunga,
Dengan jujurnya Bunga mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya dan digerayangi alat vitalnya”tambah Mustijat.

“Terlapor juga mengancam Bunga agar tidak menceritakan pada orang lain dengan mengiming-ngimingi dengan memberikan uang sebesar 2000 rupiah “pungkasnya.

Baca Juga:  Warga Desa Teluk Kesal Diterpa Fitnah 

Saat ini penyidik telah menetapkan MTG sebagai tersangka guna menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil Visum terhadap Bunga, membuktikan, ada luka di kemaluan korban yang membuktikan telah terjadi persetubuhan.

Tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (wd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *