Jejakkasus.info | Bojonegoro – inisial K (42) warga asal Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro diringkus satreskrim Polres Bojonegoro diduga setubuhi anak dibawah umur. Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020) pagi.
Menurut Kapolres, aksi tak senonoh ini lakukan dirumah pelaku Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur terhadap V.P.A (13)/Korban pada Agustus 2020 lalu sekira pukul 00.30 WIB.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku memberikan sejumlah uang untuk membeli kosmetik.
“Sebelum kejadian, korban bersama temannya dibangunkan lalu diajak minum miras jenis arak, korban sempat menolak namun pada akhirnya pasrah lalu tertidur. Terlapor melakukan aksinya dengan menghampiri korban dikamar serta memijiti korban hingga tertidur,” papar Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku(terlapor) dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15,” pungkas AKBP Budi Hendrawan. (Imm/her)