Setahun Jadi Buronan Polisi, Pelaku Pencurian Kantor Koperasi Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Blora | Reporter : Zainul Arifin

 

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Suparjo alias Mbah Jo (37) warga Desa Kalipang, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan Polisi. Dirinya dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora dengan perkara dugaan pencurian di Kantor Koperasi UlaMM (Unit Pelayanan Mandiri Mikro) Jl. Diponegoro, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora.

Tersangka ditangkap pada hari Kamis kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi, turut Desa Tlondo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan tanpa perlawanan.

Baca Juga:  KODIM 0316 BATAM ADAKAN NOBAR PEMUTARAN FILM SEJARAH PENGKHIANATAN G30S/PKI DI LAPANGAN MAKODIM 0316 BATAM BERSAMA MASYARAKAT KOTA BATAM

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari laporan adanya tindak pidana pencurian di sebuah kantor Koperasi di Kecamatan Randublatung, pada hari Jumat tanggal 26 April 2016 tahun lalu.

“Kejadian tersebut diketahui oleh salah satu pegawai koperasi Ahmad Mujiyono (25) yang hendak masuk ke dalam kantor. Dirinya kaget melihat ruangan kantor sudah keadaan berantakan dengan kondisi almari brangkas untuk menyimpan uang sudah keadaan rusak/jebol. Selanjutnya memberitahu manager koperasi Rudi Purnomo (43) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Randublatung untuk tindakan lanjuti lebih lanjut.” Beber Kapolres Blora, Jumat (06/10/17)

Baca Juga:  Rozikin Subastian BD Beri Semangat Para Caleg Tingkat Kota

Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp. 2.194.000, HP Nokia tipe 130 dan Camera digital merk EASYSHARE. Sat Reskrim Polres Blora mencurigai bahwa pelaku tidak mungkin melakukan aksinya seorang diri.

Baca Juga:  Dandim 0824 Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Yang Terlibat Pada Upaya Pencarian Korban Tanah Longsor Di Ds Jambesari Kec. Sumberbaru Kab. Jember

“Untuk saat ini pelaku sudah berada dirutan Polres Blora dan masih dalam tahap pemriksaan untuk mengungkap komplotannya,” kata AKBP Saptono.

Atas perbuatnnya, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Arif/Humas Polres Blora).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *