BATU, Detikkasus.com.- Program Prona yang di gulirkan pemerintah pusat untuk di lanjutkan pada daerah kabupaten/kota di Indonesia, patut di apresasi maupun di lakukan segera mungkin oleh masyarakat, pasalnya program Prona sendiri yang sangat di nantikan oleh masyarakat terkait penerbitan buku sertifikat tanah gratis dari BPN pusat melalui kementerian RI.
Karena program prona yang sudah di luncurkan tersebut,menurut Kepala Desa Gunungsari Andi Kamis 11 Januari 2018 di kantornya, dengan pembagian buku sertifikat tanah yang sudah selesai di kerjakan oleh kantor BPN untuk Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu,sudah di lakukan pembagian secara bertahap.
Bentuk resmi pembagianya di serahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo sewaktu berkunjung ke Malang Raya beberapa bulan yang lalu di Lapangan Brawijaya Rampal. Desa Gunungsari kecamatan Bumiaji mendapatkan buku sertifikat tanah secara simbolik dari Presiden Joko Widodo, berjumlah 400 bidang tanah.
Tetapi sesungguhnya Desa Gunungsari program Prona mendapat jatah dua ribu bidang”ucap Kades Andi, namun penyelesaian buku sertifikat tersebut diberikan atau terbit bertahap, yang jumlah 400 bidang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yang 100 bidang oleh walikota Batu Eddy Rumpoko sewaktu Safari Romadhan 2017, untuk yang sisanya 500 buku bisa di bagikan sekalian pada minggu ini harus tuntas”cerca Andi.
Di singgung oleh Andi, terkait penerbitan buku sertifikat tanah masyarakat yang berada di desa Gunungsari dan meliputi dusun Kapru, Brumbung,Jantur, Pager Gunung,Barau dan lainya.
Di katakan”oleh Andi,program Prona saat ini yang di lokasikan pada desa Gunungsari ini, memang cukup fantastis,karena berjumlah 2000 bidang tanah, di bandingkan dengan desa-desa yang kainya. namun saat ini masih tahap awal 1000 bidang dahulu sisanya menyusul. Segi pelaksanaanya di bentuk oleh (Pokmas)Kelompok Masyarakat di masing- masing RW.
Karena pelaksanaan program prona itu rawan penyelewengan anggaran ,maka masyarakat per RW harus membentuk panitia,untuk Pemerintah desa hanya sebagai fasilitator saja”ungkapnya.
Karena berdasar pada Perdes,Perwali, Kepmen Pertanahan, tentang program Prona,sudah di sosialisasikan pada masyarakat bersama pihak Kepolisian,Kejaksaan segi payung hukyumnya,karena dikawatirkan masyarakat yang kurang faham Program Prona Garatis..tis..tis itu yang bagaimana”ucapnya,karena mengacu pada beberapa keputusan pada pemilik bidang tanah di wajibkan membayar ongkos patok,materai,dan biayanya sudah sesuai, hanya terpaut Rp.150 ribu rupiah dan di kelola pada Pokmas masing-masing RW tiap dusun, jadi”pembayaran ongkos itu tergantung dari kebutuhan jumlah patok dan biaya meterai yang di butuhkan oleh pemohon,dan itu sudah sesuai Kepmen dan Perdes juga Perwalinya sebagai rujukan dan payung hukum tetap”pungkas Andi.
Jelas hal masalah Prona, menjadi sorotan Publik,karena program penerbitan buku sertifikat tanah gratis,itu harapan masyarakat, namun hal ini patut di cermati bersama-sama jika program Prona bisa berjalan mulus dan transparan, tetapi Pemdes melaksanakan yang terbaik sesuai harapan masyarakat untuk menyokong perekonomian yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya.(Heru/wanto)