Serah Terima Tersangka Dan Barang-Bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum

Aceh Barat |Detikkasus.com -Satuan reserse kriminal (sat-rsskrim) polres aceh barat polda aceh telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka ZE (27) kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri meulaboh kabupaten aceh barat rabu 08/05/2024 sekitar pukul.12.00.wib.

Ada pun Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan baik dan sehat yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Sie Dokkes Polres Aceh Barat.

Baca Juga:  Kebijaksana,an yang menimbulkan kontrasepsi antar media rekanan lapas

Kapolres aceh barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H pada kasie humas mengatakan telah di lakukan penyerahan tersangka perkara tindak pidana maisir (perjudian) ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harissson : Laksanakan Amanat Presiden

Lanjut kasat, ” Tersangka beserta barang bukti tindak pidana Maisir (perjudian) diserahkan oleh Penyidik Polres Aceh Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk diajukan ke pengadilan negeri aceh barat, ” jelas Kasat.

Baca Juga:  Bawa Sajam Saat Tawuran,7 Anak Dibawah Umur Ditetapkan ABH

“Atas perbuatan tersangka, kata kasat reskrim. ZE melakukan tindak pidana Maisir (perjudian) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Kasie Humas Polres Aceh Barat/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *