Seorang pelaku pencurian kabel Telkom di Medan di bekuk Unit Reskrim Polsek Medan Area

Minggu, 31 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Detikkasus.com

Tersangka MR alias Iwan(24), juru parkir, warga Jalan Medan Area Selatan Lr 10 Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan merupakan seorang pelaku pencurian kabel Telkom Medan berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Medan Area dan hal tersebut di sampaikan Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga:  Koramil 0824/25 Jenggawah Hijaukan Halaman Duplikasi Istana Negara

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengungkapkan bahwa pada hari Jumat(29/1/2021) pukul 05.00 wib, Tekab Medan Area sedang melakukan mobile di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area melihat seorang pelaku sedang memotong kabel telkom lalu petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaji besi, 2 martil, 1 parang, 1 tas ransel merek polo astra dan 1 karung goni,”Ada pun barang bukti yang di ambil pelaku senilai Rp 8.000.000 berupa 1 batang pipa galpanis,”ujarnya.

Baca Juga:  Waka Polsek Tejakula Pimpin Anggotanya Melaksanakan Pam Jalur Napak Tilas

Atas perbuatan pelaku, lanjut Iptu Rianto, maka korban yang bernama Suwanto Nainggolan (50), pegawai Telkom warga, Jalan Pendidikan I, Dusun X, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang mengalami kerugian dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Area yang selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses hukum lanjutan,”Pelaku kita persangkakan telah melanggar Pasal 363 Kabel Telkom dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya.

Baca Juga:  KOMPAK ringankan beban masyarakat dan peduli pandemi Covid-19

(Alexander/Medan)

Berita Terkait

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara
Siswa Siswi SDN 28 Tumampua Pangkep Borong Medali Di Kejurnas Al-Markazs Taekwondo Cup 1

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Kamis, 19 September 2024 - 12:54 WIB

Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB