Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten
Bojonegoro – detikkasus.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Rabu (13/09/2017) sekira pukul 17.30 WIB lalu, lakukan penangkapan terhadap seorang debt collector yang mengaku anggota BIN (Badan Intelijen Negara), yang dilaporkan korbannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sejumlah Rp 85.5 juta.
Pelaku ditangkap petugas di bawah jembatan Kalikethek turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku berinisial SPY als ATK (44), warga Desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, yang setiap harinya tinggal di Jalan Lisman turut Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, sedangkan korbannya Santoso, warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro,
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula dari perkenalan antara korban dengan , yang mana pada saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku memiliki profesi sebagai debt collector atau jasa penagihan hutang.
“Pelaku menjanjikan kepada korban untuk bisa masuk dan diterima sebagai anggota BIN tanpa seleksi dan saat itu korban tertarik akan penawaran tersebut.” ungkap Kasubbag Humas.
Dengan tertariknya korban akan penawaran pekerjaan tersebut, selanjutnya pada Sabtu (29/04/2017) sekira pukul 09.00 WIB lalu, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 85,5 juta, namun setelah uang tersebut diserahkan kepada pelaku, sampai dengan saat dilaporkan, yang dijanjikan pelaku tidak terealisasi.
“Merasa telah ditipu oleh pelaku sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro.” imbuh AKP Mashadi.
Berdasarkan pelaporan tersebut, lanjut AKP Mashadi, penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap pelaku, namun surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik kepada pelaku tersebut, tidak diindahkan atau pelaku tidak memenuhi panggilan.” lanjut AKP Mashadi.
Dengan tidak memenuhi panggilan tersebut selanjutnya penyidik Sat Reskrim melakukan penyelidikan akan keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, penyidik Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap petugas di bawah jembatan Kalikethek turut kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro dan selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” imbuh AKP Mashadi.
Masih menurut keterangan Kasubbag Humas, dari pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti serta setelah dilaksanakan gelar perkara awal, penyidik berkeyakinan telah menemukan sekurangnya 2 alat bukti yang sah bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menimbang tersangka diitakutkan akan melarikan diri maka mulai terhitung Kamis hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka,” lanjut AKP Mashadi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi,pada Jumat (15/09/2017) siang membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang didugga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, oleh anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, yang saat ini oleh penyidik masih dilakukan pengembangan dan pendalaman akan kemungkinan adanya korban lain.
“Penyidik masih terus mengembangkan adanya kemungkinan korban lain,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” pungkas Kapolres. (her).