Semaraknya Tawuran antar Remaja Indramayu dan Cirebon, Berakibat 1 Orang Tewas

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikkasus.com – Selama kurun waktu dari bulan Agustus sampai dengan September 2024 Polres Indramayu kembali menangkap dan menggagalkan pelaku tawuran Remaja yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Indramayu.

Polres Indramayu dalam Pers Release Hari ini diHalaman Mapolres Indramayu , mengumumkan pelaku tawuran antar remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar berhasil di tangkap,sejumlah 18 orang diantaranya adalah 3 anak dilakukan pembinaan, 13 anak sebagai saksi dan 2 anak yang konflik dengan hukum yang saat ini sedang di proses.

Baca Juga:  Polres Indramayu Didukung untuk Proses Hukum Kepala Desa Pengancam Wartawan

Penangkapan tersebut dilakukan di 9 kecamatan yang tersebar di berbagai tempat di kabupaten Indramayu yaitu Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang,Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg dan Gabus Wetan.

Serta berhasil mengamankan barang bukti beberapa senjata sebanyak 24 buah dengan rincian 10 parang panjang, 3 kumbang, 3 senjata tajam cocor bebek ,4 celurit, 3 sabit dan 1buah bucil.

Dari beberapa wilayah kejadian tawuran ini ada korban yang jari tangan hampir putus dan ada yang sampai tewas meninggal dunia.

Baca Juga:  Bawa Celurit Hendak Tawuran 5 Pemuda Diamankan Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon

Dalam Press Realese Kapolres Indramayu AKBP Ari pun berpesan kepada seluruh warga masyarakat Indramayu ” Mari sama-sama berkolaborasi untuk memerangi kenakalan remaja khususnya tawuran dan geng motor karena sudah meresahkan masyarakat,” jelasnya. Senin, (09/09/2024).

Dihimbaupun disampaikan Kapolres Indramayu, kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar menjaga anak-anaknya ataupun keluarga lainnya jangan sampai menjadi korban atau pelaku tidak pidana.

Baca Juga:  Brutal dan Sadis Pelaku Pembacokan Diamankan Warga

“Karena kami polres Indramayu tidak segan-segan akan menindak tegas segala tindakan pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Indramayu, khususnya pengguna senjata tajam, tawuran dan geng motor,” Tegas Kapolres Indramayu dalam press release

Anak yang berkonflik langsung dengan hukum dikenakan Pasal tentang senjata tajam, ancaman 10 tahun penjara kemudian Pasal tentang pelindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Warsana

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB