Semaraknya Tawuran antar Remaja Indramayu dan Cirebon, Berakibat 1 Orang Tewas

Indramayu l Detikkasus.com – Selama kurun waktu dari bulan Agustus sampai dengan September 2024 Polres Indramayu kembali menangkap dan menggagalkan pelaku tawuran Remaja yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Indramayu.

Polres Indramayu dalam Pers Release Hari ini diHalaman Mapolres Indramayu , mengumumkan pelaku tawuran antar remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar berhasil di tangkap,sejumlah 18 orang diantaranya adalah 3 anak dilakukan pembinaan, 13 anak sebagai saksi dan 2 anak yang konflik dengan hukum yang saat ini sedang di proses.

Baca Juga:  Polsek Tempilang Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Penangkapan tersebut dilakukan di 9 kecamatan yang tersebar di berbagai tempat di kabupaten Indramayu yaitu Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang,Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg dan Gabus Wetan.

Serta berhasil mengamankan barang bukti beberapa senjata sebanyak 24 buah dengan rincian 10 parang panjang, 3 kumbang, 3 senjata tajam cocor bebek ,4 celurit, 3 sabit dan 1buah bucil.

Dari beberapa wilayah kejadian tawuran ini ada korban yang jari tangan hampir putus dan ada yang sampai tewas meninggal dunia.

Baca Juga:  Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT PGM KHLE

Dalam Press Realese Kapolres Indramayu AKBP Ari pun berpesan kepada seluruh warga masyarakat Indramayu ” Mari sama-sama berkolaborasi untuk memerangi kenakalan remaja khususnya tawuran dan geng motor karena sudah meresahkan masyarakat,” jelasnya. Senin, (09/09/2024).

Dihimbaupun disampaikan Kapolres Indramayu, kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar menjaga anak-anaknya ataupun keluarga lainnya jangan sampai menjadi korban atau pelaku tidak pidana.

Baca Juga:  Kapolres Indramayu harus bisa Membuktikan Kinerjanya biar Masyarakat Percaya kepada Instansi Polri

“Karena kami polres Indramayu tidak segan-segan akan menindak tegas segala tindakan pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Indramayu, khususnya pengguna senjata tajam, tawuran dan geng motor,” Tegas Kapolres Indramayu dalam press release

Anak yang berkonflik langsung dengan hukum dikenakan Pasal tentang senjata tajam, ancaman 10 tahun penjara kemudian Pasal tentang pelindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *