Semaraknya Tawuran antar Remaja Indramayu dan Cirebon, Berakibat 1 Orang Tewas

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikkasus.com – Selama kurun waktu dari bulan Agustus sampai dengan September 2024 Polres Indramayu kembali menangkap dan menggagalkan pelaku tawuran Remaja yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Indramayu.

Polres Indramayu dalam Pers Release Hari ini diHalaman Mapolres Indramayu , mengumumkan pelaku tawuran antar remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar berhasil di tangkap,sejumlah 18 orang diantaranya adalah 3 anak dilakukan pembinaan, 13 anak sebagai saksi dan 2 anak yang konflik dengan hukum yang saat ini sedang di proses.

Baca Juga:  Pengamat Intelijen: Dialog Keamanan di Papua Penting, Tindakan Tegas Harus Dilakukan

Penangkapan tersebut dilakukan di 9 kecamatan yang tersebar di berbagai tempat di kabupaten Indramayu yaitu Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang,Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg dan Gabus Wetan.

Serta berhasil mengamankan barang bukti beberapa senjata sebanyak 24 buah dengan rincian 10 parang panjang, 3 kumbang, 3 senjata tajam cocor bebek ,4 celurit, 3 sabit dan 1buah bucil.

Dari beberapa wilayah kejadian tawuran ini ada korban yang jari tangan hampir putus dan ada yang sampai tewas meninggal dunia.

Baca Juga:  Polda Kalbar Tangkap Pengedar Narkoba

Dalam Press Realese Kapolres Indramayu AKBP Ari pun berpesan kepada seluruh warga masyarakat Indramayu ” Mari sama-sama berkolaborasi untuk memerangi kenakalan remaja khususnya tawuran dan geng motor karena sudah meresahkan masyarakat,” jelasnya. Senin, (09/09/2024).

Dihimbaupun disampaikan Kapolres Indramayu, kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar menjaga anak-anaknya ataupun keluarga lainnya jangan sampai menjadi korban atau pelaku tidak pidana.

Baca Juga:  Wartawan Anggota IWO Indramayu Diancam Oknum Kades

“Karena kami polres Indramayu tidak segan-segan akan menindak tegas segala tindakan pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Indramayu, khususnya pengguna senjata tajam, tawuran dan geng motor,” Tegas Kapolres Indramayu dalam press release

Anak yang berkonflik langsung dengan hukum dikenakan Pasal tentang senjata tajam, ancaman 10 tahun penjara kemudian Pasal tentang pelindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Warsana

Berita Terkait

Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran
Dua Pengedar OKT Disapu Polresta Cirebon
Gudang di Sungai Saren Disidak Polisi, Ini yang Ditemukan
Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT
Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT di Wilayah Dukupuntang
Unit Reskim Membekuk Pelaku Penjambretan Emas Wanita Asal Lelea
Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Senin, 23 September 2024 - 18:24 WIB

Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Jumat, 20 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pengedar OKT Disapu Polresta Cirebon

Senin, 16 September 2024 - 19:38 WIB

Gudang di Sungai Saren Disidak Polisi, Ini yang Ditemukan

Selasa, 10 September 2024 - 13:06 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT

Berita Terbaru

Uncategorized

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:46 WIB