Indonesia, Propinsi Jateng, Kabupaten
Blora Detikkasus.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Blora menggagalkan usaha menyelundupkan paket sabu. Pelaku seorang wanita mengelabui petugas dengan membungkus paket sabu tersebut di dalam nasi ketika hendak mengantarkan barang terlarang tersebut ke salah satu penghuni Lapas.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB hari Selasa (02/01/17) kemarin. Saat itu wanita yang diketahui bernama AIS (23) warga Dukuh Bangking Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora datang dan mengaku akan membesuk penghuni Lapas bernama AT (29) narapidana kasus curanmor warga Kelurahan Sonorejo Kecamatan Blora yang merupakan mantan suaminya.
Sesuai prosedur, AIS melewati penggeledahan badan dan barang. Akan tetapi pada pemeriksaan awal dirinya bisa lolos dari petugas. Selanjutnya ketika sudah bertemu dengan mantan suaminya, salah seorang petugas bernama MIira Slamet Selistiyono curiga dengan barang yang dibawa karena pelaku merasa gugup ketika hendak memberikan bungkusan tersebut kepada AT. Saat digeledah ternyata ditemukan 0.7 gram paket sabu yang disimpan dalam bungkus klip dalam nasi bungkus.
AIS tersebut kemudian diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas lapas. Mendapati laporan adanya upaya penyelendupan narkoba kemudian Kepala Lempaga Pemasyarakatan Blora Yhoga Adhitya langsung menghubungi Sat Res Narkoba Polres Blora.
Dengan cepat Kasat Narkoba AKP Suparlan bersama anggotanya langsung menuju ke LP untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Bungkusan sabu yang berisi 0,7 gram paket narkoba jenis sabu sudah diamankan, bersama kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan oleh penyedik. Tidak menutup kemungkinan nanti akan muncul tersangka baru, baik dalam lapas mupun jaringan luar lapas,” kata AKP Suparlan, Rabu (03/1/2018).
Dari keterangan tersangka AIS dirinya hanya mengaku disuruh mengambil paketan oleh AT, dan sudah tiga kali ini baru ketahuan oleh petugas.
“Saya cuma disuruh mengambil terus mengantarkan ke LP oleh mantan suami saya AT dan baru ketiga kali ini tertangkap petugas,”ujarnya.
Kasat Narkoba AKP Suparlan menambahkan pihaknya akan tengah melakukan upaya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba di LP kelas II B Blora itu. Karena sebelumya penghuni rutan bernama Thomas juga pernah menyelundupkan paket narkoba.
“Tak hanya paket sabu 0,7 gram yang di amankan, kami juga sita sebuah ponsel dan Honda scopy. Sampai saat ini kami masih berkordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penggledahan dan tes urin di dalam lapas tersebut yang masih satu sel dengan tersangka,” pungkas AKP Suparlan.
Sementara itu Kepala Lempaga Pemasyarakatan Blora Yhoga Adhitya membenarkan adanya rencana penyelundupan barang haram itu kedalam lapas.
“Benar mas Dan ini sudah di tangani olah pihak kepolisian sat res narkoba Polres Blora”jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan akan terus memperketat penjagaan terhadap setiap pengunjung Lapas yang hendak melihat warga binaan lapas.
“Kami periksa dari awal masuk dan ini akan kami perketat dan selektif lagi,” imbuhnya. (her)