Tidak Terima Pacarnya Sering Diajak Pergi, Risad Peras Kharis,Reporter – Arifin.

Kamis, 22 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng – Polres Purworejo,detikkasus.com – Baru saja pulang dari magelang Yulia Kharis (22) warga dusun Krajan rt 01 rw 01 desa Tridadi Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo di jalan penghubung desa tepi hutan pinus Dusun Sawangan Desa Jati Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dihadang oleh Risad Gunadi Alias Teplu (25) , Minggu (18/6)

Risad Gunadi Alias Teplu warga Wonosobo ini menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol AA 5920 SL bersama Riyana Yuni Hesti Niawati alias Bedes (18), dan melakukan pemukulan serta merampas sepeda motor milik korban.

Baca Juga:  Sinegritas Anggota TMMD KE 101 Dengan Siswa-Siswi SDN Penatar Sewu.

Berawal saat korban pulang dari Kaliabu Kecamatan Salaman Kabupaten Mageleng , bersama Hesti, sampai di tkp diberhentikan oleh pelaku menakuti korban dengan golok dan pelaku melakukan beberapa kali pemukulan Hingga korban terjatuh.

Selanjutnya Sepeda motor korban dibawa pergi oleh pelaku, dan pelaku meminta uang tebusan untuk sepeda motor korban dan diserahkan di rumah Hesti di Dusun Kemirisewu Desa Cacaban Lor Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.

Baca Juga:  Pesan Kamtibmas di Sampaikan Oleh Bhabinkamtibmas dalam Sambang Desa

Kapolsek Bener Polres Purworejo Polda Jateng Akp K Aziz Spdi mengatakan pelaku ditangkap di Dusun Kemiri sewu Desa Cacaban Lor Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo beberapa hari yang lalu dan sekarang ini sedang kita dalami pemeriksaannya.

Selain itu pelaku melakukan perbuatannya tersebut dikarenakan tidak terima atas perbuatan korban karena Riyana Yuni Hesti Niawati alias Bedes warga Desa Cacaban Lor ini ini adalah pacarnya pelaku dan sering diajak pergi oleh korban, Tambah Kapolsek Bener

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman SPBU Desa Tangguwisia Dipantau Personil Piket Polsek Seririt

Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah golok dan satu unit sepeda motor Vixion, atas perbuatan pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Kuhp dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, Pungkas Kapolsek Bener. ( Arif)

Berita Terkait

Arena Perjudian 303 Sabung Ayam di Jabon Sidoarjo Akhirnya di Razia Karena Meresahkan Masyarakat
BBM Pertamina Field Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah Bocor Diduga Akibat Kelalaian
Aktifitas Tambang Galian C di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik diduga tidak mengantongi IUP OPK
Pelantikan PJ Kepala Desa Sokoi Dan Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa Serta BPD Kuala Kampar
Tretes, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Jadi Ajang Bisnis Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
DP3AP2KB Gelar Pemilihan Duta Genre Tingkat Kabupaten Pulang Pisau
Empat Atlet X-Rugby Aceh Merupakan Personel Polri, Raih Emas PON Aceh-Sumut
Empat Atlet X-Rugby Aceh Merupakan Personel Polri, Raih Emas PON Aceh-Sumut

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:29 WIB

Arena Perjudian 303 Sabung Ayam di Jabon Sidoarjo Akhirnya di Razia Karena Meresahkan Masyarakat

Jumat, 13 September 2024 - 03:45 WIB

BBM Pertamina Field Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah Bocor Diduga Akibat Kelalaian

Jumat, 13 September 2024 - 03:25 WIB

Aktifitas Tambang Galian C di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik diduga tidak mengantongi IUP OPK

Jumat, 13 September 2024 - 01:09 WIB

Pelantikan PJ Kepala Desa Sokoi Dan Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa Serta BPD Kuala Kampar

Kamis, 12 September 2024 - 22:39 WIB

DP3AP2KB Gelar Pemilihan Duta Genre Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Berita Terbaru