Selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, Satresnarkoba Polres Magetan Amankan Tiga Budak Sabu

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN I detikkasus.com – Unit satuan Satresnarkoba Polres Magetan telah berhasil amankan tiga tersangka budak narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 1 September 2021.

Tiga tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka CG (26) dan SG (45) keduanya beralamat di Maospati dan berhasil ditangkap di jalan Barat-Sawahan pada hari Rabu (08/9/2021) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram beserta alat hisabnya.

Baca Juga:  Labuhanbatu, Peternak Ayam Menggunakan LPG 3.Kg

Sedangkan tersangka AGS (31) warga, Barat Magetan berhasil dicokok polisi pada hari Jumat (03/09) di daerah linkungan Karang Mangge, Barat, Kabupaten Magetan dengan Barang bukti alat hisap sabu dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi sisa Narkotika jenis Sabu.

“Tiga tersangka ini kita tangkap didua tempat yang berbeda. Tersangka pertama dan kedua kita tangkap di jalan Barat-Sawahan dengan barang bukti 1 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,33 gram beserta alat hisapnya. Sedangkan tersangka ketiga ini pada hari jumat (03/09) setelah kita mendapat informasi dari warga, kita berhasil menangkap tersangka di Linkungan Karang , Mangge, Kecamatan Barat, kabupaten Magetan dengan alat hisap sabu dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi Narkotika jenis Sabu,” jelas Kapolres Magetan, Yakhob Silvana Delarskha, Senin (20/9).

Baca Juga:  Gelar Serap Aspirasi Bagus Surya Pratikna Di Desa Petungsinarang Kecamatan Bandar

Kapolres menegaskan, karena perbuatanya itu Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Perundang-undangan yang berlaku tentang Narkotika.“Ketiga tersangka ini akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar,” tutup Kapolres. (Ang).

Baca Juga:  Peringati HUT BAWASLU-RI Ke-15, PanwascamNibong Adakan Apel, Diskusi Publik Dan Do'a.

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru