MAGETAN I detikkasus.com – Unit satuan Satresnarkoba Polres Magetan telah berhasil amankan tiga tersangka budak narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 1 September 2021.
Tiga tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka CG (26) dan SG (45) keduanya beralamat di Maospati dan berhasil ditangkap di jalan Barat-Sawahan pada hari Rabu (08/9/2021) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram beserta alat hisabnya.
Sedangkan tersangka AGS (31) warga, Barat Magetan berhasil dicokok polisi pada hari Jumat (03/09) di daerah linkungan Karang Mangge, Barat, Kabupaten Magetan dengan Barang bukti alat hisap sabu dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi sisa Narkotika jenis Sabu.
“Tiga tersangka ini kita tangkap didua tempat yang berbeda. Tersangka pertama dan kedua kita tangkap di jalan Barat-Sawahan dengan barang bukti 1 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,33 gram beserta alat hisapnya. Sedangkan tersangka ketiga ini pada hari jumat (03/09) setelah kita mendapat informasi dari warga, kita berhasil menangkap tersangka di Linkungan Karang , Mangge, Kecamatan Barat, kabupaten Magetan dengan alat hisap sabu dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi Narkotika jenis Sabu,” jelas Kapolres Magetan, Yakhob Silvana Delarskha, Senin (20/9).
Kapolres menegaskan, karena perbuatanya itu Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Perundang-undangan yang berlaku tentang Narkotika.“Ketiga tersangka ini akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar,” tutup Kapolres. (Ang).