Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Humas PT. Anugrah Pelangi Sukses, Erwin Hasibuan di kompirmasi awak media detikkasus.com tidak berkilah, dan membenarkan mengambil air di sungai sulawangi kecamatan Tanjung kemuning.
Pengakuan Erwin Hasibuan, pengambilan air di sungai aulawangi baru pertama kali,dan tidak akan ter- ulang kedua kali, kami mengambil air di sungai sulawangi, berhubung air sungai “Beriang” mengalami kekeringan.
Berdasarkan peeizinan dari dinas teknis terkait, PT. APLS mempunyai izin pemanpaatan air permukaan di sungai Beriang, oleh karena sungai beriang tersebut sedang kering karena kemarau, kami meminta izin dengan kepala desa Sulawangi.
Dan kepala desa bersangkutan mengizinkan, asalkan pamitan dengan pemilik lahan,pemilik lahan sudah kami temui, dan mempersilakan asalkan tidak merusak kebun pemilik lahan ujar Erwin Hasibuan meyakinkan.
Kepala Desa, Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Pinyo Hay Chancuah di kompirmasi menjelaskan, sebelum lebaran Idul Fitri kemaren, pak Erwin Hasibuan datang kerumah, berpamitan akan mengambil air di sungai Sulawangi.
Saya mengatakan dengan pak Erwin Hasibuan, selagi tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan dan telah mempunyai izin dari Dinas terkait, hal itu silakan saja di laksanakan.
Sebaliknya kalau tidak memiliki izin, Pemerintahan Desa Sulawangi tidak akan mengizinkan mengambil air di sungai sulawangi, kemudian pada malam hari nya, pak Erwin Hasibuan datang lagi kerumah saya, menunjukan izin pemanpaatan air permukaan, setelah saya baca, ternyata lokasi yang di izinkan tersebut, letaknya di sungai “Beriang” bukan di sungai “Sulawangi” justru itulah,saya selaku kepala desa bersama sekretaris desa belum berani memberikan izin ujar kepala desa Supawangi Pinyo Hay Chancuah.
Sekdes Sulawangi, Alpi Usiman di hubungi wartawan melalui hand phone pribadi nya mengatakan, akan mengangkat kasus ini ke ranah Hukum karna kami beranggapan bahwa, kelakuan perusahaan pabrik kelapa sawit membodohi masyarakat, mengapa saya berkata begitu…? Alasan nya adalah, Izin PT.APLS memanpaatkan air “Beriang” bukan air Sulawangi, pengambilan air di sungai berdasarkan izin harus memakai perpipaan, bukan memakai selang sedot dengan proses mobilisasi, jujur saja ini pelanggaran dan akan saya laporkan,saya sudah kordinasi kepada Kepolisian tegas Alpi Usiman.
Sekdes Sulawangi Alpi Usiman mengatakan, pengambilan air si sungai Sulawangi belum mempunyai izin,artinya pengambilan air permukaan untuk kebutuhan pabrik dinilai “ilegal” kami berharap kasus ini, setelah kami laporkan supaya di usut tuntas demikian Alpi Usiman.
(Reza)