Sampang, Detikkasus.com – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur yang seolah olah membenarkan praktek pungutan Program Nasional Agraria (Prona) perlu di kaji lebih dalam
Pasalnya Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur pada umumnya kesulitan untuk memenuhi tahapan yang di persyaratkan dalam SE tersebut
Pernyataan itu di sampaikan oleh Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fajar Nusantara Jumali
Menurut Jumali SE Gubernur tidak bisa serta merta di jadikan rujukan sebab secara eksplisit memang membolehkan menarik biaya di luar yang di biayai APBN tapi dengan syarat harus ada Peraturan Desa (Perdes) yang melandasinya
Dalam proses pembuatan Perdes harus melalui permusyawaratan dengan Tomas, BPD bahkan dengan mayarakat yang mengajukan pengurusan Prona
“Tahapan yang seperti ini sangat sulit di terapkan di Pemerintahan Desa, mengingat SDM yang sangat terbatas,” ujar Jumali
Jumali mengingatkan Pemkab Sampang dan Pertanahan untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada kesalah pahaman terhadap SE Gubernur maupun regulasi yang lain
Sebelumnya warga dari dua Desa yakni Desa Marparan Kecamatan Sreseh dan Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang melaporkan dugaan Pungli Prona, warga Desa Marparan melaporkan ke Polisi sedangkan warga Gunung Maddah melaporkan ke Kejari. (Her)