SE Gubernur Jatim Yang Membolehkan Pungutan Prona Sulit Di Realisasikan, Aktivis Fajar Nusantara ingatkan Pemkab Lakukan Sosialisasi, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Minggu, 18 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, Detikkasus.com – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur yang seolah olah membenarkan praktek pungutan Program Nasional Agraria (Prona) perlu di kaji lebih dalam

Pasalnya Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur pada umumnya kesulitan untuk memenuhi tahapan yang di persyaratkan dalam SE tersebut

Baca Juga:  Kapolres Bersama Forkopimda Bojonegoro, Tokoh Agama Disuntik Vaksinasi Covid-19

Pernyataan itu di sampaikan oleh Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fajar Nusantara Jumali

Menurut Jumali SE Gubernur tidak bisa serta merta di jadikan rujukan sebab secara eksplisit memang membolehkan menarik biaya di luar yang di biayai APBN tapi dengan syarat harus ada Peraturan Desa (Perdes) yang melandasinya

Baca Juga:  Satukan Kerukunan Antar Warga RT 01 sampai RT 09 RW 08 Dan RW 07 Perumtas 2

Dalam proses pembuatan Perdes harus melalui permusyawaratan dengan Tomas, BPD bahkan dengan mayarakat yang mengajukan pengurusan Prona
“Tahapan yang seperti ini sangat sulit di terapkan di Pemerintahan Desa, mengingat SDM yang sangat terbatas,” ujar Jumali

Jumali mengingatkan Pemkab Sampang dan Pertanahan untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada kesalah pahaman terhadap SE Gubernur maupun regulasi yang lain

Baca Juga:  Hardiknas 2020, Kapenrem 081/DSJ : Langkah Awal Menuju Indonesia Emas 2045

Sebelumnya warga dari dua Desa yakni Desa Marparan Kecamatan Sreseh dan Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang melaporkan dugaan Pungli Prona, warga Desa Marparan melaporkan ke Polisi sedangkan warga Gunung Maddah melaporkan ke Kejari. (Her)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri
Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.
Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.
Polda Aceh Peringati Maulid Nabi
Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)
Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Mardianto Anggota DPRD Kaur Berkunjung Ke Dinas Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:39 WIB

Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:37 WIB

Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)

Berita Terbaru