Kaur I Detikkasus.com – Janji politik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekolah gratis tampa pungutan dan dibuktikan dengan surat edaran yang disampaikan kepada guru yang diberikan tugas tambahan (Kepala Sekolah) di masing² sekolah menengah sederajat di kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Seiring dengan waktu janji politik Gubernur Bengkulu tersebut belum di hiraukan oleh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Kaur.Dengan dalih iuran Komite adalah keputusan rapat komite dan sekolah hanya menyediakan tempat rapat musawarah orang tua wali murid dengan pengurus Komite sekolah masing².
Ironisnya Iuran Komite dikumpulkan dengan oknum Tata Usaha atau guru yang bertugas di sekolah itu sendiri artinya bukan disetorkan kepada Bendahara Komite,lagi² alasan tidak mungkin Bendahara atau pengurus komite saban hari datang ke sekolah.
DPD Lembaga Pengawasan Repormasi Indonesia (DPD LPRI) Biman meminta Aparat Penegak Hukum kiranya bisa melidik dugaan Pungutan Liar berkedok sumbangan,kata Biman nama nya sumbangan penggalang dana sesuai kemampuan bukan justru sama rata atau menentukan nominal,bila mana ditentukan jumlah nya sama hal dengan PUNGLI ujarnya.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah. Demikian Biman
(Reza)