SE Gubernur Bengkulu Mandul, Lembaga LPRI Meminta APH Usut Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan

DPD LPRI Biman, meminta APH melidik dugaan Pungli berkedok sumbangan. (Foto: Reza)

Kaur I Detikkasus.com – Janji politik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekolah gratis tampa pungutan dan dibuktikan dengan surat edaran yang disampaikan kepada guru yang diberikan tugas tambahan (Kepala Sekolah) di masing² sekolah menengah sederajat di kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Seiring dengan waktu janji politik Gubernur Bengkulu tersebut belum di hiraukan oleh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Kaur.Dengan dalih iuran Komite adalah keputusan rapat komite dan sekolah hanya menyediakan tempat rapat musawarah orang tua wali murid dengan pengurus Komite sekolah masing².

Baca Juga:  Jembatan Rusak, Warga Royongan Angkat Pohon Kelapa

Ironisnya Iuran Komite dikumpulkan dengan oknum Tata Usaha atau guru yang bertugas di sekolah itu sendiri artinya bukan disetorkan kepada Bendahara Komite,lagi² alasan tidak mungkin Bendahara atau pengurus komite saban hari datang ke sekolah.

Baca Juga:  Kebutuhan Solar untuk Genset 500 Kva Sebagai Berikut

DPD Lembaga Pengawasan Repormasi Indonesia (DPD LPRI) Biman meminta Aparat Penegak Hukum kiranya bisa melidik dugaan Pungutan Liar berkedok sumbangan,kata Biman nama nya sumbangan penggalang dana sesuai kemampuan bukan justru sama rata atau menentukan nominal,bila mana ditentukan jumlah nya sama hal dengan PUNGLI ujarnya.

Baca Juga:  SMAN 1 Doloksanggul Humbahas Berhasil Cetak 164 Masuk PTN, 3 Lulus Ikatan Dinas dan 1 di Universitas Pertahanan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah. Demikian Biman

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *