OKU l Detikkasus.com – Kita sebagai warga Indonesia tidak boleh menyepelekan atau tidak memperhatikan hal-hal yang terkecil, sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), apalagi seperti bendera merah putih adalah sebagaian dari lambang negara yang harus selalu kita perhatikan dan kita jaga kehormatan nya.
Sempat terlihat Tampa sengaja oleh awak media, bendera merah putih kita berkibar di tiang bendera di SD negeri 175 Oku, desa espetiga, kecamatan peninjauan, kabupaten Ogan Komering ulu,provinsi sumatera selatan, yang berkibar dalam keadaan sobek dan tidak layak lagi untuk digunakan atau di kibarkan ,itu artinya sudah menghina lambang negara dan meleceh,kan pusaka negara Indonesia,,
kamis 7/4/2022
Sungguh miris, padahal para pendahulu bangsa ini atau pahlawan kita rela mengorbankan nyawa hanya sekedar untuk mengibarkan sang saka merah putih.
Para guru dan tenaga pendidik di sd negeri 175 sama sekali tidak mempunyai jiwa nasionalis dan tidak memberikan edukasi terhadap siswa dan siswi yang bersekolah di sd negeri 175 agar dapat menghormati dan menghargai lambang negara seolah lambang negara itu hanyalah pelengkap di dalam ruang lingkup sekolah,dalam permasalahan ini pihak dinas pendidikan oku wajib memberikan teguran keras dan bila perlu di berikan sanksi terhadap kepala sekolah sd negeri 175
Persoalan lambang negara ini tidak bisa kita anggap sepele karna ada sanksi pidana yang sudah ada dalam undang-undangnya, aturan tersebut termuat dalam undang-undang republik Indonesia no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Pada pasal undang-undang tersebut, di atur soal apa saja yang dilarang terhadap bendera negara, setiap orang di larang:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
b. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
c. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam.
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
e. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga di tegas dalam aturan undang-undang itu.
Pasal 66:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp:500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Pasal 67:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
Rosdiana selaku kepala sekolah SD negeri 175 Oku saat di komfirmasi via telpon kenomor 081377802xxx tentang bendera tersebut mengakui” sebenarnya bendera itu memang sudah tidak layak tapi para guru disini tidak diperhatikanya, kami sebagai guru di SD negeri 175 ini meminta maaf atas kelalaian kami dan segera ganti yang baru, serta kami ucapkan banyak terima kasih kepada awak media karna sudah mengingatkan dan memberitahu,” ucapnya., kepala sekolah tersebut, maka terbit lah berita tersebut. (Hasan Basri)