Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN 04 Bilah Hilir) sedang diterpa isu dugaan pungli (pungutan liar), senilai 150.Ribu Rupiah dan lebih mirisnya lagi masih ada biaya tambahan disaat pengambilan ijazah. Rabu (25/12/2024)
Selain itu, Kepala sekolah sangat jarang masuk atau jarang datang kesekolah, kalupun masuk atau datang kesekolah paling sekali dalam dua minggu, bahkan sering kali hitungan sekali dalam sebulan kesekolah.
Sehingga kondisi sekolah sama seperti tidak punya kepala sekolah, dan kalau mengenai dugaan pungli itu “sebelum siswa ujian sudah ada yang menggangsur atau menyicil dan setelah selesai ujian dilunasi.”
Anehnya lagi diantara orang tua siswa ada yang merasa sangat terkejut, pengambilan ijazah malah harus kembali lagi merogoh kantong buka dompet, sebagai tambahan agar ijazah bisa diambil dan akhirnya pada menggerutu.
Masih menurut nara sumber “secara psikolog pengutipan jadi ada muncul rasa heran karena di zaman era digital ini, masih ada kepala sekolah yang mau andil, atau untuk menggangkangi Pasal 31 ayat 2 UU Dasar 1945.”
Isi pasal dan ayat tersebut sudah sangat jelas isinya bahwa, “setiap warga negara wajib mendapat pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Karena isi dari ketentuan tersebut jadi sangat salut buat buk kepsek bisa merubah regulasi.”
Atau mungkinkah isi regulasi yang ada jadi bisa dirubah kepala sekolah karena sudah ada kesepakatan terstruktur sistematis dan masif, dari beberapa unsur pentolan dinas maupun pengawas sampai terhadap kepala daerah. Ujar sumber
Menyikapi dugaan pungli dan jarangnya kepala sekolah berada disekolah, sehingga untuk keperluan konfirmasi awak media sudah berulang kali menelepon, dan melalui whatsaap Kepsek SDN 04 terkesan memilih pura-pura tidak tau terkonfirmasi. (J. Sianipar)