SD N: 112146 KANGKANGI PERPRES 87/2016 TENTANG SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 09 September 2018, Sebagai seorang pengajar di pendidikan, Bahkan atau komite sekolah seharusnya lebih memahami tentang point-point semua larangan yang ada di Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Namun sangat di sayangkan jika ternyata SD N 112146 yang berada di Pondok Ladang, Kecamatan Rantau Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Masih melakukan pengutipan dari wali siswa, berkisar tiga puluh ribu rupiah, per murid untuk membuat tempat parkir kenderaan roda dua.

Sangat tidak masuk akal jika Guru pengajar dan serta komite sekolah tidak tau, Bahwa ada susunan SATGAS SABER PUNGLI adalah sebagai berikut : (1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto. (2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno. (3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas). (4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono. (5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI. Sepertinya beliau-beliau ini tidak ada apa-apanya sehingga SD N: 112146 melakukan pengutipan untuk pembuatan parkir kenderaan roda dua.

Ini adalah ragam bentuk pungutan di Sekolah-sekolah sebagai berikut: (1). Uang pendaftaran masuk, (2). Uang SSP / komite, (3). Uang OSIS, (4). Uang ekstrakulikuler, (5). Uang ujian, (6). Subhanallah daftar ulang, (7). Uang study tour, (8). Uang les, (9). Uang Buku ajar, (10). Uang paguyupan, (11). Uang wisuda, (12). Membawa kue/makanan syukuran, (13). Uang infak, (14). Uang foto copy, (15). Uang perpustakaan, (16). Uang bangunan, (17). Uang LKS dan buku paket.

Baca Juga:  Tiga Perangkat Desa Resmi Dilantik Oleh Kepala Desa Grobogan

(18). Bantuan Insidental, (19). Uang foto, (20). Uang biaya perpisahan, (21). Sumbangan pergantian kepala sekolah, (22). Uang seragam, (23). Biaya pembuatan pagar/fisik dll, (24) Iyuran untuk membeli kenang-kenangan. (25). Uang bimbingan belajar, (26). Uang try out, (26). Iyuran pramuka, (28). Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan, (29). Uang kalender, (30). Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, (31). Uang koprasi (uang tidak di kembalikan), (32). Uang PMI, (33). Uang dana kelas.

(34). Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, (35), Uang UNAS, (36). Uang menulis ijazah, (37). Uang formulir, (38). Uang jasa kebersihan, (39). Uang dana social, (40). Uang menyebrangkan siswa, (41). Uang map ijazah. (42). Uang STTB legalisir, (43) . Uang ke UPTD. (44). Uang administrasi, (45). Uang panitia, (46). Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, (47) . Uang listrik, (48). Uang computer, (49). Uang bapopsi, (50). Uang jaringan internet.

Baca Juga:  Tiga Pelajar Jadi Korban Laka Lantas di Mojokerto

(51). Uang Materai, (52). Uang kartu pelajar, (53). Uang Tes IQ, (54). Uang tes kesehatan, (55). Uang buku TaTib, (56). Uang MOS, (57), Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}, dan (58). Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}. Biasanya Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid. Ujar PREDY DELLAROSA kepada Awak media Detikkasus.com

Hj. ROSITA SPd Kepala Sekolah Dasar Negeri 112146, Membenarkan adanya dilakukan Pengutipan berkisar 30 ribu rupiah per siswa, Untuk pembuatan parkir kendraan roda dua, Berdasarkan hasil musyawarah komite sekolah dengan wali murid, Kalau boleh jujur saya bangga mempuyai komite sekolah yang peduli dan siap membangun sekolah ini. Kalau mengenai jumlah siswa berkisar empat ratus. Ditempat terpisah HUSINSYAH sebagai komite sekolah membenarkan adanya pengutipan sekitar 30 ribu rupiah untuk pembuatan parkir kenderaan roda dua. Ujar mereka ketika di konfirmasj awak media Detikkasus.com

Baca Juga:  Bertemu Warga, Bhabinkamtibmas Kmp. Anyar Himbau Waspada Tindak Kejahatan

Sangat diharapkan kepada bapak kepolisian yang bertugas membidangi pengutipan disekolah tersebut diatas, Agar berkenan menindak lanjuti pengutipan di SD N 112146. Kita tidak ingin pak saat Kepala sekolah menerima Dana BOS si kepsek tidak transparan penggunaannya, Tapi di saat Sekolah membutuhkan dana sasarannya di jadikan wali siswa menjadi ATM berjalan. Kalaupun itu benar uang yang dikutip murni untuk kepentingan parkir kerderaan roda dua, Berarti pak Negeri kita ini amat miskin, sehingga Negara kita tidak mampu untuk menyediakan tempat parkir di sekolah.

Tarip Listrik pak melonjak naik, Harga sembako juga melonjak naik, Anak sekolah tingkat SD sudah jadi ATM Oleh Kepala sekolah dan Komite sekolah. Lantas pak di mana lagi keindahan wali siswa untuk menikmati kemerdekaan itu. Jika pengutipan yang terjadi disekolah ini tidak bisa dilakukan penindakan tegas oleh bapak sebagai penegak hukum yang tertera susunan diatas, Sebaiknya Cabut kembali aturan itu berdasarkan hukum, Agar hati kami tidak terluka saat melihat peraturan yang ada di Perpres 87/2016. Ujar SYAMSIDAH kepada awak media Detikkasus.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *