Mabes Polri – Polda Bali – Polres Buleleng, Detikkasus.com – Bertempat di ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 Pukul 11.00 Wita Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si melaksanakan jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkoba.
Pada release pertama bulan Juli ini Sat Narkoba polres Buleleng berhasil ungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial P S alias L, umur 36 TH, agama hindu, Alamat Banjat Dinas Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.
Dalam Pelaksaan Release Kasat Res Narkoba Polres Buleleng menjelaskan “Berawal dari informasi yang didapatkan anggota Sat Narkoba, bahwa diduga ada yang memiliki narkoba jenis sabu di Desa Banyupoh, kec. Gerokgak, Kab Bll. Kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tsk An. S alias di simpang tiga Pura Melanting Desa Banyupoh dan dilakukan penggeledahan pada saku celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah korek api kayu merk sinar berisi 1(satu) paket sabu berat 0.21 gram bruto( 0.09 gram netto), 1 (satu) potong pipet putih, 1(satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah sumbu korek. Setelah dikembangkan dilakukan penggeledahan dirumah sepupu tsk (sesuai keterangan tsk) dan ditemukan dibawah kasur ,1(satu) buah korek api kayu berisi 3 (tiga) paket sabu seberat 0.17 gr bruto ( 0.05 gr netto), 0.56 gr brutto( 0.46 gr Netto), 0.55 gr bruto( 0.45 gr netto), selanjutnya terhadap tersangkan dan barang bukti dibawa Ke Kantor Polisi guna proses lebih lanjut’, demikian penjelasan Kasat Res Narkoba.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng dan Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online berakhir pukul 11.30 Wita. (Priya).