Satu Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik, Mengaku Alihkan Deposito Nasabah Hingga Rp.700 Juta

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit 2 fismondev dit-res-krim-sus polda aceh, kembali menahan satu oknum karyawan bank syariah indonesia (BSI) berinisial “AD” (30). Karena diduga terlibat kasus perbankan syariah, dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp.700 juta rabu 18 desember 2024.

“Benar, penyidik fismondev dit-res-krim-sus polda aceh, telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP indra makmu kabupaten aceh timur. Berinisial “AD”, yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp.700 juta”. Katanya, oleh dir-res-krim-sus polda aceh. Kombes Winardy, melalui kasub-dit fismondev AKBP Supriadi rabu 18 desember 2024.

Supriadi menjelaskan, pada 4 juni lalu. Seorang nasabah datang ke BSI KCP indra makmu, untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp.700 juta. Namun, tersangka “AD” yang saat itu bertugas sebagai customer service. Mengatakan, agar pencairan deposito dilakukan pada 13 juni saja.

Baca Juga:  Babinsa Bersama Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Tanjungrejo Kerja Bakti

“Tersangka ini, menunda pencairan deposito nasabah. Tetapi iya juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan, untuk proses pencairan. Nasabah, yang memang sudah lama mengenal “AD” langsung percaya. Namun, setelah administrasi nasabah diterima. Tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru, yang dibuat tersangka. Atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.

Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, “AD”. Memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening sea-bank miliknya melalui mesin EDC pada agen BSI smart di wilayah kecamatan indra makmur kabupaten aceh timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Namun, pada 18 juni 2024. “AD”, mengakui perbuatannya pada branch manager atau pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui bahwa memang benar “AD” telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp.700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan “AD” ke polda aceh.

Baca Juga:  Kasdim 0824 Menjadi Narasumber Optimalisasi Kamampuan Deni dan Ceni Masyarakat Dalam Pencegahan Terjadinya Konflik Sosial

“AD, diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah, sehingga “AD” akan dijerat dengan pasal 63 ayat (4) huruf b dan pasal 66 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan sektor Keuangan,” tutup Supriadi.

“Sebelumnya, penyidik juga menahan satu oknum karyawan BSI di KCP lhoknga”.

Sebelumnya, pada 29 oktober 2024, penyidik sub-dit 2 fismondev dit-res-krim-sus polda aceh juga. Telah menahan satu oknum karyawan BSI berinisial “APW” (32), karena terbukti menyalah gunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP lhoknga aceh besar.

Baca Juga:  KORPS MARINIR GelarĀ  Bakti Sosial dan Karya Bakti di Desa Sukonolo

APW yang merupakan pegawai BSI bagian marketing diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitra guna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Kini, berkas kasus tersebut. Telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dalam waktu dekat. Penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka, dan barang bukti ke kejaksaan negeri aceh besar.

(Jihandak Belang/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *