Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Kurir Super, 9,6 Miliar Rupiah Narkoba Diamankan!

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya | detikkasus.com – Dalam operasi spektakuler yang dipimpin oleh Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua kurir narkoba super berinisial RM dan EM. Mereka membawa barang haram senilai 9,6 miliar rupiah, termasuk sabu seberat 6,2 kg dan 10,068 butir pil ekstasi!

Pernyataan Wakasat Narkoba Kompol Fadilah memerinci kisah seru di balik penangkapan ini. Pelaku mengaku telah menjadi kurir narkoba untuk yang kedua kalinya dan dijanjikan upah fantastis sebesar 120 juta rupiah. Namun, aksi mereka digagalkan oleh kecepatan dan kecerdasan Satresnarkoba.

Baca Juga:  Ketua LSM DPW KPK TIPIKOR Bangka Belitung, Minta Kejagung RI Dan Kejati Babel Usut Tuntas para Mafia Timah

“Sebelum berhasil dan menikmati hasilnya, mereka sudah tertangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ini merupakan keberhasilan besar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa-Bali,” ungkapnya.

Dari TKP di Denpasar Bali, Polisi menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan jumlah fantastis, menciptakan kejutan besar dalam upaya memberantas jaringan narkoba ini. Penangkapan kedua kurir ini menciptakan kegempaan di masyarakat, memunculkan pertanyaan besar tentang seberapa besar dampak peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Polsek Temayang Bersama Koramil, Perhutani dan Satgas Gakpoktanhut Pasang Himbuan Larangan Karhutla

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang menyuruh kedua kurir tersebut. Keberhasilan ini menjadi sorotan utama dan memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Dengan jumlah narkoba sebesar 9,6 miliar rupiah yang berhasil diamankan, operasi ini menjadi berita paling mencengangkan dalam sejarah pemberantasan narkoba di Surabaya. Ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara menunggu kedua kurir tersebut sesuai Pasal 114 ayat 2 dan 112 jonto ayat 1 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi Galian C Ilegal Di Binjai Bakung Deli Serdang

Masyarakat pun kini dibuat penasaran dengan perkembangan selanjutnya, apakah operasi ini akan membongkar lebih banyak lagi rahasia kelam jaringan narkoba di Jawa-Bali? (Tim sembilan)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru