Surabaya | detikkasus.com – Dalam operasi spektakuler yang dipimpin oleh Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua kurir narkoba super berinisial RM dan EM. Mereka membawa barang haram senilai 9,6 miliar rupiah, termasuk sabu seberat 6,2 kg dan 10,068 butir pil ekstasi!
Pernyataan Wakasat Narkoba Kompol Fadilah memerinci kisah seru di balik penangkapan ini. Pelaku mengaku telah menjadi kurir narkoba untuk yang kedua kalinya dan dijanjikan upah fantastis sebesar 120 juta rupiah. Namun, aksi mereka digagalkan oleh kecepatan dan kecerdasan Satresnarkoba.
“Sebelum berhasil dan menikmati hasilnya, mereka sudah tertangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ini merupakan keberhasilan besar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa-Bali,” ungkapnya.
Dari TKP di Denpasar Bali, Polisi menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan jumlah fantastis, menciptakan kejutan besar dalam upaya memberantas jaringan narkoba ini. Penangkapan kedua kurir ini menciptakan kegempaan di masyarakat, memunculkan pertanyaan besar tentang seberapa besar dampak peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang menyuruh kedua kurir tersebut. Keberhasilan ini menjadi sorotan utama dan memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Dengan jumlah narkoba sebesar 9,6 miliar rupiah yang berhasil diamankan, operasi ini menjadi berita paling mencengangkan dalam sejarah pemberantasan narkoba di Surabaya. Ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara menunggu kedua kurir tersebut sesuai Pasal 114 ayat 2 dan 112 jonto ayat 1 tentang Narkotika.
Masyarakat pun kini dibuat penasaran dengan perkembangan selanjutnya, apakah operasi ini akan membongkar lebih banyak lagi rahasia kelam jaringan narkoba di Jawa-Bali? (Tim sembilan)