Detikkasus.com, Tanah Datar, Sumatera Barat | Kamis tgl 13 Des 2018 sekira pkl 22.00 Wib bertempat di warung milik Taufik Hidayat di Jorong Gurun Nagaru Gurun Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika. Yang bersangkutan adalah seorang DPO Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar selama 3 tahun terakhir.
Penangkapan terhadap pelaku bedasarkan informasi dari masyarakat sekitar, Bahwa ada seorang pelaku inisial “AS”(28), Suku Piliang, Pekerjaan wiraswasta beralamat di Jorong Gurun Kenagarian Gurun Kecamatan Sungai Tarab. Informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering sebanyak 3 paket besar yg dibungkus lakban warna coklat dgn berat 2.935 gram.
Kapolres Tanah Datar AKBP Batuaji Yudha Prajas.SH, Melalui Kasat ResNarkoba AKP Syafrinal.SH.MH Membenarkan penangkapan terhadap pelaku Narkotika inisial AS jenis ganja kering seberat 2.935 grm yang dibungkus dalam tiga paket, perpaket seberat 1kg dan dibalut dengan lakban warna kuning.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/237/XII/2015/SPKT, tgl 14 Des 2015. Dsn Daftar Pencaharian Orang No : DPO/14/XII/ 2015/Narkoba tgl 14 Des 2015. Setelah petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benarpelaku sesuai dengan data DPO yang ada pada kepolisian.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 s/d 20 th penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. Saat ini pelaku telah di amankan di Mapokres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya….(Yt)