Mabes Polri – Polda Jambi – Polres Merangin, detikkasus.com – Senin (02/10) sekira pukul 16.00 wib team opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 3 (tiga) orang tersangka an. Inisial Z (36 thn) warga Dusun Bangko Rt.10/- Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, SBR (27 thn) warga Dusun Bangko Rt.10/- Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dan SD (32 thn) warga Perum Puri Kencana Rt. 18/05 Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Tempat kejadian perkara di Perum Vila Mas Rt. 15/05 Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin dengan barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika berupa shabu dgn berat bruto 0,71 gram, 1 (satu) plastik bening kosong, 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dri botol minuman, 2 (dua) buah kaca pirek yg terdapat sisa shabu beserta dotnya, 1 (satu) buah sendok takar yg terbuat dari pipet warna bening, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah korek api gas wrn biru, 1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) buah potongan kertas warna putih, 1 (satu) buah Hp merk Samsung wrn hitam beserta sim card, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk WEICHEN, 1 (satu) buah dompet warna pink merk toko mas ANUGERAH.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya penyalahgunaan narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut team opsnal satresnarkona polres merangin melakukan penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 (1), Pasal 112 ayat (1) jo 132 (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (L14).