Satresnarkoba Polres Merangin – Jambi, ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 3 orang tersangka.

Selasa, 3 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jambi – Polres Merangin, detikkasus.com – Senin (02/10) sekira pukul 16.00 wib team opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 3 (tiga) orang tersangka an. Inisial Z (36 thn) warga Dusun Bangko Rt.10/- Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, SBR (27 thn) warga Dusun Bangko Rt.10/- Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dan SD (32 thn) warga Perum Puri Kencana Rt. 18/05 Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Tempat kejadian perkara di Perum Vila Mas Rt. 15/05 Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin dengan barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika berupa shabu dgn berat bruto 0,71 gram, 1 (satu) plastik bening kosong, 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dri botol minuman, 2 (dua) buah kaca pirek yg terdapat sisa shabu beserta dotnya, 1 (satu) buah sendok takar yg terbuat dari pipet warna bening, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah korek api gas wrn biru, 1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) buah potongan kertas warna putih, 1 (satu) buah Hp merk Samsung wrn hitam beserta sim card, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk WEICHEN, 1 (satu) buah dompet warna pink merk toko mas ANUGERAH.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya penyalahgunaan narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut team opsnal satresnarkona polres merangin melakukan penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 (1), Pasal 112 ayat (1) jo 132 (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (L14).

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Guna Kelancaran Arus Lalulintas

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru