Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri kembali ungkap kasus narkoba jenis pil Double L di wilayah hukumnya. Kali ini, HS ( 41 ) seorang pria warga Jalan Kartini Rt 001/ Rw 12 Desa Sidorejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Kediri, Rabu malam ( 18/ 07/ 2018 ) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 64 (enam puluh empat ) butir pil jenis Double L dan 1 (satu) buah HP merk Samsung .
Kasatresnarkoba Polres Kediri menjelaskan terkait kronologi penangkapan pelaku, berawal, dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku.
” Anggota Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap dengan Barang Buktinya dan saksi pembeli, “ kata AKP Eko Prasetio Sanosin, SH. MH, Jumat ( 20/07/2018 ).
Setelah penangkapan pelaku HS, masih kata Kepala Resnarkoba Polres Kediri, kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pengedar lain.
Tanpa menunggu waktu lama Satresnarkoba Polres Kediri langsung melakukan penangkapan pelaku pengedar kedua, yaitu, seorang pria berinisial TU ( 24 ), pekerjaan kuli bangunan, warga Jalan Banowati Rt 003/Rw 001 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri .
” Pelaku kedua ditangkap sekitar pukul pukul 19.45 Wib di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. “, jelasnya.
Dari tangan pelaku kedua, petugas mengamankan barang bukti berupa 832 (delapan ratus tiga puluh dua ) butir pil jenis Double L dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi .
Selain penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba jenis pil Double L tadi,, Satresnarkoba Polres Kediri, juga menangkap pengedar lainya, yang satu jaringan dengan kedua pelaku yang diamankan sebelumnya.
Pelaku tersebut seorang pria berinisial DRR (29 ) warga Dusun Purwokerto Rt002/ Rw 008 Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri .
Pelaku ketiga ini ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
” Dari pelaku ketiga, DRR, diamankan barang bukti berupa 800 (delapan ratus ) butir pil jenis Double L dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi “, pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa dan ditahan di Mako Polres Kediri, serta diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Hernowo )