Satresnarkoba Polres Indramayu, Gerak Cepat tangkap Pengedar Narkoba jenis Sabu

Indramayu l Detikksus.com – Satresnarkoba Polres Indramayu, Tangkap satu pengedar Narkotika jenis sabu – sabu dan mengamankan tiga orang oknum supir truk sebagai pemakai. Kasus penyalah gunaan Narkotika jenis sabu yang di ungkap oleh Kesatuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Selasa 11/06/2024.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP, M. Fahri Siregar saat konferensi pers menjelaskan bahwa berawal ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkoba yang akan menjual ke para supir truk atau supir kontainer yang melintas di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Kapolda Riau Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 204 Kg dan 404.491 Butir Ekstasi

Setelah ada informasi tersebut petugas sat Res Narkoba Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya di ketahui ada seseorang sebagai kurir atau sebagai pengedar narkoba dengan jenis sabu – sabu dengan inisial RA sedang melakukan transaksi dengan oknum supir truk atau kontainer.

“Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 13.00, pelaku RA ini sebagai pengedar di ketahui sedang melakukan transaksi dan petugas kami langsung melakukan penangkapan dan saat penangkapan pelaku ini menggunakan Kendaraan bermotor,” terangnya.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolres Humbahas Sigap Tangani Pembunuhan di Doloksanggul

Lanjutnya, Transaksi dilakukan di Daerah Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dan juga di edarkan di luar kabupaten Indramayu seperti wilayah Cirebon.

“Pada saat penangkapan pelaku RA, kami berhasil mengamankan narkotika dengan jenis sabu – sabu seberat 123,09 gram, dan itu mencapai satu on lebih, dan juga hp sebagai alat komunikasi,” ucapnya

Baca Juga:  Ikuti Jejak Sang Ayah Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Socah Digerebek Polres Bangkalan

Masih Kapolres, Tersangka RA mengaku barang haram tersebut di peroleh dari As dan As keberadaan nya Masih DPO karena pengakuan RA ini bekerja sama atau transaksi sabu – sabu ini sudah 5 kali dengan As.

“Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Warsana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *