Satresnarkoba Polres Indramayu, Gerak Cepat tangkap Pengedar Narkoba jenis Sabu

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikksus.com – Satresnarkoba Polres Indramayu, Tangkap satu pengedar Narkotika jenis sabu – sabu dan mengamankan tiga orang oknum supir truk sebagai pemakai. Kasus penyalah gunaan Narkotika jenis sabu yang di ungkap oleh Kesatuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Selasa 11/06/2024.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP, M. Fahri Siregar saat konferensi pers menjelaskan bahwa berawal ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkoba yang akan menjual ke para supir truk atau supir kontainer yang melintas di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Edi Kamtono: Perlu Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Setelah ada informasi tersebut petugas sat Res Narkoba Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya di ketahui ada seseorang sebagai kurir atau sebagai pengedar narkoba dengan jenis sabu – sabu dengan inisial RA sedang melakukan transaksi dengan oknum supir truk atau kontainer.

“Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 13.00, pelaku RA ini sebagai pengedar di ketahui sedang melakukan transaksi dan petugas kami langsung melakukan penangkapan dan saat penangkapan pelaku ini menggunakan Kendaraan bermotor,” terangnya.

Baca Juga:  Eks Bendahara Kantor, Datangi Panggilan Jaksa

Lanjutnya, Transaksi dilakukan di Daerah Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dan juga di edarkan di luar kabupaten Indramayu seperti wilayah Cirebon.

“Pada saat penangkapan pelaku RA, kami berhasil mengamankan narkotika dengan jenis sabu – sabu seberat 123,09 gram, dan itu mencapai satu on lebih, dan juga hp sebagai alat komunikasi,” ucapnya

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penimbun Ribuan Liter Solar Subsidi di Indramayu

Masih Kapolres, Tersangka RA mengaku barang haram tersebut di peroleh dari As dan As keberadaan nya Masih DPO karena pengakuan RA ini bekerja sama atau transaksi sabu – sabu ini sudah 5 kali dengan As.

“Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Warsana)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru