Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Tuban, detikkasus.com – Rabu tanggal 15 agustus 2017, sekira pukul 23.00 WIB di Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Satreskrim Polsek Widang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana percobaan pencurian barang barang yang ada didalam toko .
Menurut keterangan Aiptu Rameli lewat seluler menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi Pada hari kamis tanggal 10 agustus 2017, jam 01.00 WIB, tersangka WR alias DOYOK (38 tahun) warga Dudun Gowa Desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban gagal mengambil barang barang berupa berbagai macam pakaian, obat- obat pertanian, berbagai macam rokok didalam toko milik BUDI WAHONO,S.E dengan cara merusak pintu toko menggunakan alat sebuah linggis untuk mencongkel pintu tersebut hingga rumah kunci pintu toko tersebut dalam keadaan rusak serta slimar pintu toko yang terbuat dari kayu jati tersebut pecah, saat tersangka merusak pintu toko tersebut terdengar suara pemilik toko Budi Wahono didalam toko selanjutnya tersangka melarikan diri hingga linggis alat yg dibuat untuk mencokel pintu toko tertinggal di TKP.
Setelah menangkap tersangka dan menyita barang bukti selanjutnya melakukan penyidikan. Karena berbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 5e Jo psl 53 ( 1) KUHP. (Yul/mam).